PENERIMAAN PAJAK

Shortfall Pajak Bisa Makin Lebar Jika PPKM Darurat Berlanjut

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juli 2021 | 21:36 WIB
Shortfall Pajak Bisa Makin Lebar Jika PPKM Darurat Berlanjut

Ilustrasi. Personel Kepolisian memasang rambu penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pertigaan Simpang Kampus USU, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksi shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun ini sekitar Rp53,3 triliun.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani menilai proyeksi shortfall bisa makin lebar jika kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kembali diperpanjang. Kinerja ekonomi dan penerimaan pajak, sambungnya, tergantung pada penanganan pandemi Covid-19.

"Effort yang bisa dilakukan pemerintah dari sisi ekonomi adalah tidak memperpanjang PPKM agar ekonomi kembali bisa berjalan baik," katanya, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Ajib mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat bagi perekonomian sejak tahun lalu. Situasi tersebut juga membuat upaya pengumpulan pajak menjadi makin berat karena penghasilan wajib pajak menyusut.

Dengan situasi saat ini, Ajib mengatakan ada risiko pelebaran shortfall penerimaan pajak pada tahun ini. Dia menghitung dengan data target pertumbuhan ekonomi Bank Indonesia secara agregat sebesar 3,8% dan inflasi sekitar 3%.

Dari hitungan tersebut, dia memproyeksi penerimaan pajak akan mencapai Rp1.146 triliun tahun ini dengan potensi shortfall Rp83 triliun. Seperti diketahui, target penerimaan pajak pada tahun ini dipatok senilai Rp1.229,6 triliun.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Meski demikian, Ajib menilai realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun dapat membaik jika penanganan pandemi Covid-19 berjalan optimal dan PPKM berakhir. Sementara dari sisi kesehatan, dia meminta pemerintah terus mempercepat program vaksinasi sehingga dapat segera terbentuk kekebalan komunal atau herd immunity.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi penerimaan pajak sepanjang tahun ini akan mengalami pertumbuhan hingga 9,7%. Secara nominal, penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp1.176,3 triliun atau 95,7% dari target Rp1.229,6 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2021 | 22:53 WIB

Pelaksanaan PPKM ini memiliki positif dan negatif, disatu sisi permasalahan covid harus segera diselesaikan sementara disisi lain harus mengorbankan pergerakan perekonomian.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT