KOTA BOGOR

Setoran PPJU Tinggi, Jalanan Gelap Gulita

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2016 | 15:30 WIB
Setoran PPJU Tinggi, Jalanan Gelap Gulita

CIBINONG, DDTCNews - Kendati Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke-3 terbesar di Bogor, hingga kini banyak ruas jalan di kota yang gelap gulita pada malam hari, lantaran tidak adanya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

Menurut Ketua Komisi III Wawan Haikal Kurdi, PPJU sudah dibayarkan oleh para pelanggan PLN sebesar 3% dari total tagihan penggunaan listrik tiap bulannya. Bahkan pendapatan PPJU yang disetorkan ke kas daerah tiap tahunnya lebih dari Rp 60 miliar.

“PPJU merupakan andalan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengumpulkan pundi-pundi PAD. Terbesar ketiga setelah Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pertanyaan kami, kenapa masih banyak ruas jalan tanpa dilengkapi lampu PJU,” ungkapnya, pekan ini.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Wawan sangat memahami, jika masyarakat khususnya yang tinggal di daerah pedalaman dan perbatasan geram. “Hal yang sangat wajar, bila masyarakat yang menjadi penyumbang PAD itu menggugat dan mempertanyakan alokasi PPJU,” ujarnya.

Sulaiman, seorang warga Desa Candali, Rancabungur mengatakan, “Pendapatan dari PPJU cukup besar, tapi masih banyak jalan yang tak ada lampu, kalau pun ada sebagian besar tak lagi berfungsi, salah satunya di ruas Jalan Candali – Rancabungur,” ujarnya seperti dilansir bogoronline.com.

Terkait dengan temuan lampu PJU yang masih menyala di siang hari maupun rusak, Wawan menegaskan, hal itu juga merupakan tanggungjawab dinas ESDM dan seluruh UPTD dibawahnya. Karena menurutnya, saat adanya pengajuan anggaran, pasti ada perencanaan yang menyeluruh terkait hal tersebut.

“Tentu di dalamnya dimasukan pula anggaran terkait potensi dampak yang akan terjadi. Artinya tugas pengawasan dan perawatan lampu itu menjadi bagian tugas mereka. Pokoknya nggak ada alasan, semua anggaran kita setujui, jadi harus diserap dan digunakan demi kepentingan masyarakat.” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak