Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat total penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) per 7 November 2021 sudah mencapai 95,12% dari target atau senilai Rp274,89 miliar.
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan Pemkot Depok masih memiliki waktu selama kurang dari 2 bulan untuk mengumpulkan PBB senilai Rp14,1 miliar untuk memenuhi target.
"Mudah-mudahan bisa melampaui target yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau masyarakat membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).
Secara lebih terperinci, Reza menjelaskan sudah terdapat 3 kecamatan yang mencatatkan realisasi PBB lebih dari target. Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tapos, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamata Sukmajaya.
Dari target PBB Rp34,06 miliar di Kecamatan Tapos, setoran PBB dari kecamatan tersebut mencapai Rp38,91 miliar atau 114% dari target. Setoran PBB di Kecamatan Cimanggis tercatat sudah mencapai Rp44.71 miliar atau 105% dari target senilai Rp42,26 miliar.
Sementara itu, realisasi PBB di Kecamatan Sukmajaya sudah mencapai Rp22,86 miliar atau 104% dari target Rp21,82 miliar.
"Mudah-mudahan kecamatan lain bisa ikut melampaui target yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021," ujar Reza seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok. (rig)