KOTA DEPOK

Setoran PBB Kurang Rp14 Miliar, Pemkot Imbau Masyarakat Segera Bayar

Muhamad Wildan | Minggu, 14 November 2021 | 11:30 WIB
Setoran PBB Kurang Rp14 Miliar, Pemkot Imbau Masyarakat Segera Bayar

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat total penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) per 7 November 2021 sudah mencapai 95,12% dari target atau senilai Rp274,89 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan Pemkot Depok masih memiliki waktu selama kurang dari 2 bulan untuk mengumpulkan PBB senilai Rp14,1 miliar untuk memenuhi target.

"Mudah-mudahan bisa melampaui target yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau masyarakat membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Secara lebih terperinci, Reza menjelaskan sudah terdapat 3 kecamatan yang mencatatkan realisasi PBB lebih dari target. Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tapos, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamata Sukmajaya.

Dari target PBB Rp34,06 miliar di Kecamatan Tapos, setoran PBB dari kecamatan tersebut mencapai Rp38,91 miliar atau 114% dari target. Setoran PBB di Kecamatan Cimanggis tercatat sudah mencapai Rp44.71 miliar atau 105% dari target senilai Rp42,26 miliar.

Sementara itu, realisasi PBB di Kecamatan Sukmajaya sudah mencapai Rp22,86 miliar atau 104% dari target Rp21,82 miliar.

"Mudah-mudahan kecamatan lain bisa ikut melampaui target yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021," ujar Reza seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor