KOTA MATARAM

Setoran Pajak Tergerus, Kegiatan Pembangunan di Kota Ini Terhenti

Dian Kurniati | Kamis, 28 Mei 2020 | 08:56 WIB
Setoran Pajak Tergerus, Kegiatan Pembangunan di Kota Ini Terhenti

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews—Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi tantangan pengelolaan fiskal karena dampak Covid-19. Kondisi ini membuat pembangunan daerah menjadi terhambat.

“(Saat ini) semua kegiatan untuk belanja modal dan pembangunan kegiatan fisik dihentikan untuk sementara,” kata Asisten II Sekretaris Daerah Kota Mataram Mahmuddin Tura, Rabu (27/5/2020).

Mahmuddin menjelaskan pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak saat ini terus tergerus dan meleset dari perkiraan. Awalnya, PAD yang hilang diprediksi Rp128 miliar, tetapi dalam kalkulasi terbaru justru diprediksi menjadi Rp170 miliar.

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Akibat melesetnya perhitungan PAD tersebut, proses pembangunan terhambat tahun ini. Apalagi bukan hanya PAD yang berkurang, tetapi dana transfer dari pemerintah pusat juga ikut berkurang karena pandemi Corona.

Hasil realokasi anggaran pada tahap pertama dana transfer APBN kepada Pemkot Mataram berkurang Rp70 miliar. Jumlah tersebut masih lebih rendah dari rencana awal yang akan dipangkas hingga Rp122 miliar.

“Total pendapatan diterima oleh Pemkot Mataram bakal hilang mencapai Rp250 miliar. Dari mana mau dicarikan lagi. Kalau kondisi begini bisa-bisa Kota Mataram kolaps alias bangkrut,” jelas Mahmuddin dilansir dari Suara NTB.

Baca Juga:
Optimistis soal Target Penerimaan Pajak 2024, DJP Siap Cetak Quattrick

Dengan kondisi PAD tersebut, lanjutnya, Pemkot akan melakukan rasionalisasi anggaran belanja. Realokasi anggaran untuk penanganan Corona juga terus dilakukan dari Rp35 miliar pada tahap pertama dan Rp100 miliar pada tahap kedua.

Dia juga menambahkan apabila pandemi belum berakhir sampai enam bulan ke depan, maka anggaran untuk pembiayaan program pemerintah akan berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS