SAMARINDA, DDTCNews — Setoran pajak sarang burung walet di Kota Samarinda sangat minim. Dari omzet yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, setoran pajaknya sampai akhir April baru mencapai Rp2,5 juta dari target tahun ini Rp50 juta.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Suparno menyatakan minimnya setoran pajak itu dikonfirmasi oleh data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda. Dari jumlah pengusaha sarang burung walet yang diperkirakan 200 orang, hanya 20 orang yang terdata sebagai wajib pajak dan membayar pajak.
“Izin usaha sarang burung walet ini ketat. Ada 19 persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat pernyataan bersedia membayar pajak daerah. Proses pengurusannya juga melibatkan beberapa instansi. Tapi ini setoran pajaknya minim,” ujarnya, pekan lalu (19/5).
Dispenda Samarinda sebelumnya pernah memanggil Asosiasi Pengusaha Burung Walet Samarinda untuk sosialisasi kewajiban membayar pajak. Dari kegiatan tersebut diketahui pengusaha walet hanya bersedia dikenakan tarif pajak 5% dari jumlah tarif seharusnya 10% dari nilai jual sarang burung walet.
Kabid Pembinaan dan Pengembangan Dispenda Samarinda Abdullah mengatakan untuk mengetahui jumlah pajak yang terutang, pengusaha harus melaporkan hasil penjualannya. Masalahnya, seperti dikutip kaltim.prokal.co, Dispenda belum menemukan cara untuk mengetahui hasil penjualan sebenarnya.
“Sifat burung walet ini sensitif, sehingga untuk masuk ke sarang burung walet diperlukan izin penjaga setempat. Takutnya, jika kami mendata langsung di sarang, berdampak dengan tidak inginnya walet datang ke sarang itu kembali. Itu jadi kendala kami,” katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.