KOTA SAMARINDA

Setoran Pajak Sarang Walet Hanya Rp2,5 juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2016 | 15:04 WIB
Setoran Pajak Sarang Walet Hanya Rp2,5 juta

SAMARINDA, DDTCNews — Setoran pajak sarang burung walet di Kota Samarinda sangat minim. Dari omzet yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, setoran pajaknya sampai akhir April baru mencapai Rp2,5 juta dari target tahun ini Rp50 juta.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Suparno menyatakan minimnya setoran pajak itu dikonfirmasi oleh data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda. Dari jumlah pengusaha sarang burung walet yang diperkirakan 200 orang, hanya 20 orang yang terdata sebagai wajib pajak dan membayar pajak.

“Izin usaha sarang burung walet ini ketat. Ada 19 persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat pernyataan bersedia membayar pajak daerah. Proses pengurusannya juga melibatkan beberapa instansi. Tapi ini setoran pajaknya minim,” ujarnya, pekan lalu (19/5).

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Dispenda Samarinda sebelumnya pernah memanggil Asosiasi Pengusaha Burung Walet Samarinda untuk sosialisasi kewajiban membayar pajak. Dari kegiatan tersebut diketahui pengusaha walet hanya bersedia dikenakan tarif pajak 5% dari jumlah tarif seharusnya 10% dari nilai jual sarang burung walet.

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Dispenda Samarinda Abdullah mengatakan untuk mengetahui jumlah pajak yang terutang, pengusaha harus melaporkan hasil penjualannya. Masalahnya, seperti dikutip kaltim.prokal.co, Dispenda belum menemukan cara untuk mengetahui hasil penjualan sebenarnya.

“Sifat burung walet ini sensitif, sehingga untuk masuk ke sarang burung walet diperlukan izin penjaga setempat. Takutnya, jika kami mendata langsung di sarang, berdampak dengan tidak inginnya walet datang ke sarang itu kembali. Itu jadi kendala kami,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Rabu, 20 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA SAMARINDA

Pemkot Samarinda Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Detailnya

Selasa, 30 Januari 2024 | 10:00 WIB KOTA SAMARINDA

Pemkot Bakal Adakan Sensus Pajak Daerah, Sisir Setiap Rumah

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:00 WIB KOTA SAMARINDA

Kemplang Pajak, 2 Pejabat Pembuat Akta Tanah Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara