ITALIA

Setoran Pajak Properti Vatikan Tembus Rp120 Miliar Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Juni 2021 | 10:33 WIB
Setoran Pajak Properti Vatikan Tembus Rp120 Miliar Tahun Lalu

Ilustrasi. Paus Francis mengadakan pertemuan dengan diakon tetap keuskupan Roma, dan keluarga mereka, di Vatikan, Sabtu (19/6/2021). ANTARA FOTO/Vatican Media/Handout via REUTERS/rwa/cfo.

VATIKAN, DDTCNews – Vatikan menyampaikan telah membayar pajak lebih dari €7 juta atau setara dengan Rp120 miliar pada 2020 kepada Pemerintah Italia.

Presiden Administrasi Warisan Takhta Suci Uskup Nunzio Galantino mengatakan pajak yang dibayar terdiri atas pajak properti senilai €5,9 juta dan setoran PPh badan untuk kegiatan komersial yang dihasilkan dari gedung milik Vatikan di Italia sejumlah €2,8 juta.

"Pada pertengahan Juli akan diterbitkan daftar anggaran jumlah properti milik Vatikan yang berada di wilayah Italia dan yang tersebar di luar negeri," katanya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Uskup Galantino menyampaikan setoran pajak Vatikan kepada pemerintah akan makin besar jika menyertakan komponen PPh orang pribadi. Selain itu, masih ada pungutan pajak properti yang berasal dari kantor Gubernur Vatikan dan gedung untuk keperluan kegiatan Takhta Suci Vatikan.

Menurutnya, kegiatan seperti konferensi uskup Italia dan organisasi keagamaan individu juga turut memberikan kontribusi pembayaran pajak atas kepemilikan properti di luar tembok Vatikan. Relasi fiskal antara Italia dan Vatikan ditandai dengan perjanjian pajak pada 2012.

Melalui perjanjian tersebut, semua properti milik Vatikan yang digunakan untuk komersial dikenakan pajak properti oleh pemerintah. Pajak properti ini juga menjawab tudingan penyanyi Italia Fadez yang menyebutkan Vatikan memiliki utang sebesar €5,9 miliar dalam bentuk pajak properti.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Rapper asal Italia tersebut melontarkan nilai utang pajak Vatikan melalui akun instagram. Pernyataan disampaikan di tengah isu RUU Anti-Homofobia yang membuat hubungan diplomatik Italia dan Vatikan memanas.

"Pernyataan itu [Fadez] berdasarkan informasi yang salah," tuturnya seperti dilansir ncronline.org. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara