KOTA SORONG

Setoran Pajak Galian C Bocor, Pemda Panggil Pengusaha

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 Juni 2021 | 10:05 WIB
Setoran Pajak Galian C Bocor, Pemda Panggil Pengusaha

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews – Pemkot Sorong, Papua Barat mendapati adanya kebocoran penerimaan pajak galian C hingga puluhan miliar rupiah setelah pemkot memeriksa secara detail penerimaan dari pajak galian C di wilayah itu.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan sesuai hitungan teknis penerimaan pajak galian C dalam setahun seharusnya bisa mencapai Rp60 miliar. Namun, penerimaan yang diperoleh hanya Rp1 miliar. Artinya, terdapat kebocoran hingga Rp59 miliar.

"Saya belum tahu kebocoran ini salah siapa, apakah ini salah staf saya atau pengusaha yang bandel tidak membayar pajak," katanya dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kebocoran ini, sambung Jitmau diduga terjadi karena pelaku usaha galian C tidak memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik kepada pemerintah daerah. Namun, ia akan memastikan kembali penyebab kebocoran tersebut.

Jitmau telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pajak galian C.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria bersama instansi terkait juga telah meninjau lokasi galian C di Kota Sorong pada 7 Juni 2021. Dari hasil peninjauan tersebut, ternyata hampir semua pelaku usaha pertambangan galian C belum membayar pajak.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Atas hasil peninjauan tersebut, pemkot memanggil seluruh pelaku usaha pertambangan galian C. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk membicarakan masalah kebocoran penerimaan pajak galian C agar bisa segera diatasi.

"Pelaku usaha yang tidak menghadiri panggilan, bandel dan tidak patuh pada aturan akan dicabut izinnya," tutur Jitmau seperti dilansir papua.inews.id.

Pajak galian C merupakan sebutan yang sering digunakan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak ini menyasar kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral bukan logam dan batuan yang dimaksud di antaranya seperti asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, dan batu permata. Simak “Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan?” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024