TANJUNGPINANG

Setoran Pajak di Daerah Ini Turun 19%, KPK Bakal Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Maret 2021 | 10:51 WIB
Setoran Pajak di Daerah Ini Turun 19%, KPK Bakal Evaluasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi khusus terhadap kinerja penerimaan pajak daerah yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua mengaku heran dengan turunnya penerimaan pajak daerah Kota Tanjungpinang hingga 19% atau Rp200 miliar pada tahun lalu.

"Soal pendapatan pajak di Tanjungpinang anjlok hingga 19%, atau turun Rp 200 miliar pada tahun 2020, kami belum melihat rincian bagian mana yang turun. Nanti akan kami evaluasi khusus dengan BP2RD, apa penyebabnya," katanya, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Namun, Maruli tak menyebutkan secara detail terkait dengan kapan evaluasi khusus tersebut akan dilakukan. Sejauh ini, lanjutnya, Pemkot Tanjungpinang beralasan turunnya penerimaan pajak karena terdampak pendemi Covid-19.

"Tapi kami harus lihat lagi, betul tidak karena alasan klasik pandemi Covid-19 atau tidak. Kami saat ini masih fokus aset dulu. Seperti yang tadi saya sampaikan persoalan ini kan urgen, supaya dalam hal ini masyarakat dapat melihat koordinasi ini ada hasilnya," tuturnya.

Pada saat bersamaan, KPK mengingatkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk dapat melakukan monitoring dan mengingatkan jajarannya untuk menghindari terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Maruli menuturkan upaya pencegahan hal-hal yang berpotensi menyebabkan tindakan korupsi jangan sampai terlambat dilakukan. Apalagi, jika sudah ditindak oleh pihak kepolisian, Kejaksaan, atau KPK baru melakukan pencegahan.

"Masalah korupsi bermula dari perencanaan dan penganggaran maka untuk menjalankan suatu kegiatan harus berpegang pada Standar Harga Satuan dan analisis standar biaya dan tindak korupsi ini dapat dihindari," ujarnya seperti dilansir batam.tribunnews.com.

Maruli juga mengingatkan soal perizinan yang harus memperhatikan regulasi, infrastruktur, alur proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan secara mendetail sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menerbitkan izin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M