KABUPATEN KARAWANG

Setoran Pajak Belum Optimal, Kos-kosan Tak Berizin Bakal Disisir

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 November 2020 | 12:15 WIB
Setoran Pajak Belum Optimal, Kos-kosan Tak Berizin Bakal Disisir

Ilustrasi. (DDTCNews)

KARAWANG, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemkab Karawang berencana menyisir kos-kosan yang tidak berizin untuk segera mengurus izin usaha kos-kosannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadis Herdiana mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) dari pemilik rumah kos belum signifikan. Hal ini dikarenakan masih banyak pemilik kos yang belum memiliki izin sehingga tidak bisa dipungut pajak.

"Belum semua kos-kosan diminta pajaknya. Baru beberapa saja yang sudah mempunyai izin," katanya, dikutip Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Hadis menilai potensi peneriman yang bisa dikumpulkan dari kos-kosan di Kabupaten Karawang sesungguhnya sangat besar. Namun, lanjutnya, potensi besar penerimaan pajak tersebut belum tergali secara optimal dikarenakan dua faktor utama.

Pertama, pemerintah perlu melakukan survei langsung untuk menentukan pemilik kos masuk kategori kena pajak atau tidak. Syarat utama pemilik rumah kos bisa ditarik pajak jika memiliki 10 kamar kos atau 10 pintu.

Kedua, pemerintah belum melakukan sosialisasi yang masif kepada pemilik usaha rumah kos terkait dengan pungutan pajak sebesar 5% dari penghasilan usaha rumah kos. Minimnya sosialisasi ini juga dikarenakan adanya kekurangan SDM.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Jadi yang kena pajak kosan itu yang diatas 10 pintu dan bayar 5% dari penghasilan," tutur Hadis.

Dia menambahkan masyarakat acap kali menyamakan pajak kos sebagai pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Dia menegaskan bagi pemilik kos lebih dari 10 pintu maka melekat kewajiban untuk membayar pajak daerah yaitu PBB-P2 dan pajak rumah kos.

"Pajak itu di luar PBB. Bagi pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak kos untuk yang diatas 10 pintu," ujar Hadis seperti dilansir karawang.pojoksatu.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini