UU HPP

Setelah PLTU Batubara, 2 Sektor Ini Berpotensi Dikenai Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Desember 2021 | 09:00 WIB
Setelah PLTU Batubara, 2 Sektor Ini Berpotensi Dikenai Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyampaikan terdapat 2 sektor yang berpotensi masuk skema perdagangan emisi dan pajak karbon menyusul PLTU batubara.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan skema perdagangan emisi dan pajak karbon pada PLTU batubara merupakan langkah awal penerapan kebijakan yang diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, ada 2 sektor lain yang berpotensi menyusul PLTU batubara.

"Selain PLTU yang dalam diskusi itu seperti refinery [kilang migas] atau nanti langsung loncat ke [sektor] transportasi," katanya dalam acara Indonesia Carbon Forum, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Wanhar menuturkan dari kedua sektor tersebut yang paling memungkinkan menyusul PLTU batubara dalam skema perdagangan emisi dan pajak karbon adalah fasilitas penyulingan migas atau refinery. Sementara itu, sektor transportasi membutuhkan waktu lebih lama dalam pembahasan.

Pasalnya, untuk sektor transportasi membutuhkan pembahasan lintaskementerian, yaitu dengan Kemenhub. Sementara itu, opsi refinery masuk dalam skema perdagangan emisi dan pajak karbon dalam pembahasan internal kementerian.

Dia menyampaikan penyusunan batas emisi (cap and trade) sektor refinery migas sudah mulai didiskusikan. Menurutnya, cap and trade migas juga harus ditentukan agar bisa masuk dalam rezim perdagangan emisi dan pajak karbon.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

"Jadi di luar pembangkit listrik ada refinery migas yang cap-nya juga harus ditentukan. Ditjen Migas yang akan bahas dan mendiskusikan kemudian diusulkan menjadi keputusan menteri," imbuhnya.

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ketentuan pajak karbon dimulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara.

Pajak karbon akan dikenakan menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Mengenai tarif, pemerintah dan DPR menyepakati tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu