KEBIJAKAN PAJAK

Setelah Kripto dan Fintech, Pemerintah Bakal Atur PPN e-Commerce

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 10:30 WIB
Setelah Kripto dan Fintech, Pemerintah Bakal Atur PPN e-Commerce

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak atas aset kripto dan financial technology (fintech), Ditjen Pajak akan segera menerbitkan regulasi khusus terkait dengan pemajakan atas sektor e-commerce.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan sesungguhnya perdagangan melalui e-commerce merupakan penyerahan yang terutang PPN.

"Akan kami atur. Ini masalah penegasan saja, karena mereka seharusnya terutang. Dengan aturan saat ini, gampang banget mereka menghindar. Tapi, kalau kami tetapkan marketplace menjadi pemungut PPN, siapa yang mau menghindar," katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Bonarsius menuturkan kegiatan usaha melalui platform sesungguhnya merupakan cara lain dari usaha konvensional. Kendati demikian, perkembangan platform pada faktanya mengubah pola transaksi bisnis yang ada saat ini.

Untuk itu, lanjutnya, perubahan pola transaksi perlu direspons dengan kebijakan pajak khusus agar potensi penerimaan dapat direalisasikan. "Memajaki ini tidak mudah ketika misalnya menggunakan cara biasa," ujar Bonarsius.

Penyesuaian peraturan diperlukan untuk menciptakan equal treatment dan level playing field antara pedagang yang menjalankan kegiatan usaha lewat platform dan yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan saat ini baru mengatur secara khusus tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean melalui platform.

Belum terdapat ketentuan khusus mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKP berwujud yang memang berasal dari dalam daerah pabean kepada konsumen di dalam negeri.

Pemerintah sesungguhnya dapat menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak dengan dimasukkannya Pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada pasal tersebut, menteri keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak. Pihak lain yang dapat ditunjuk adalah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau yang hanya memfasilitasi transaksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi