PENGADILAN PAJAK

Setelah e-Tax Court, Pengadilan Pajak Bakal Kembangkan e-PK

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Desember 2023 | 13:00 WIB
Setelah e-Tax Court, Pengadilan Pajak Bakal Kembangkan e-PK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengembangkan aplikasi e-PK guna mendukung penyampaian permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak secara elektronik.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengembangan TIK Sekretariat Pengadilan Pajak Sasvia Julia mengatakan permohonon peninjauan kembali elektronik ini baru akan dikembangkan setelah sistem e-tax court berjalan sempurna.

"Memang akan ada e-PK, tetapi kami ke depankan e-tax court terlebih dahulu karena e-PK baru bisa jalan kalau e-tax court berjalan dengan sempurna," katanya dalam e-Tax Court Day, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Tak hanya menunggu penyempurnaan e-tax court, lanjut Sasvia, pengembangan dan implementasi e-PK juga menunggu kebijakan di Mahkamah Agung (MA).

"Mahkamah Agung juga sudah mau e-PK. Namun kalau Mahkamah Agung, semua dokumennya harus berbentuk elektronik," tuturnya.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga dapat tercatat sebagai pemohon terdaftar.

Terkait dengan PK atas putusan Pengadilan Pajak, permohonan PK harus diajukan secara langsung kepada MA melalui Pengadilan Pajak dengan cara diantar secara langsung. Hal ini termuat dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 7/2018.

Berkas permohonan PK disampaikan kepada panitera muda perkara TUN MA dalam kondisi telah dijilid dalam urutan yang ditentukan dalam bundel A dan B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Perma 7/2018.

Baca Juga:
Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Panitera muda perkara TUN MA sekalu penerima berkas permohonan PK akan mencatat dalam buku register. Bila dinyatakan belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan ke Pengadilan Pajak untuk dilengkapi.

Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap maka berkas tersebut akan diajukan kepada ketua MA untuk ditetapkan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara PK pajak tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan