Ilustrasi. Laman e-nofa.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan tentang perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik (sertel) yang akan kedaluwarsa.
Contact center DJP mengatakan untuk wajib pajak non-PKP, prosedur perpanjangan masa berlaku sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai dengan PER-04/PJ/2020. Untuk wajib pajak PKP, perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui e-nofa.
“Untuk perpanjang sertifikat elektronik, bisa dilakukan apabila sudah memasuki 1 bulan sebelum sertel kedaluwarsa,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Selasa (10/1/2023).
Untuk wajib pajak PKP, permohonan sertel diajukan melalui laman e-nofa, yakni efaktur.pajak.go.id. Kemudian, PKP menginput passphrase pada laman e-nofa. Setelah itu, PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapat persetujuan dari petugas khusus.
Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan; NIK (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan); nomor telepon/HP yang terdaftar pada akun pajak; serta email yang terdaftar pada akun pajak.
Jika telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertel. Setelah itu, download sertel pada laman e-nofa.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertel adalah 2 tahun. Adapun waktu 2 tahun tersebut dihitung sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP. Permintaan sertel baru dapat diajukan dengan alasan-alasan berikut.
Pertama, masa berlaku sertifikat elektronik akan/telah berakhir. Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel. Keempat, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa. Kelima, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertifikat elektronik baru.
Permintaan sertel baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen.
“Masa berlaku sertifikat elektronik yang telah diterbitkan sertifikat elektronik baru … dinyatakan berakhir saat sertifikat elektronik baru diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (4) PER-04/PJ/2020.
Jika terhadap wajib pajak dilakukan penghapusan NPWP, baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, masa berlaku sertel berakhir. Adapun berakhirnya masa berlaku sertel bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (kaw)