INSENTIF FISKAL

Serapan Insentif Pajak Lampaui Pagu, Diskon PPh Pasal 25 Paling Besar

Dian Kurniati | Minggu, 19 Desember 2021 | 07:00 WIB
Serapan Insentif Pajak Lampaui Pagu, Diskon PPh Pasal 25 Paling Besar

Paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sampai dengan akhir tahun mencapai Rp70,6 triliun atau melampaui pagu yang ditetapkan tahun ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memprediksi realisasi serapan insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai 112% dari pagu Rp62,8 triliun. Menurutnya, realisasi insentif tersebnut menjadi yang tertinggi di antara klaster PEN lainnya.

"Capaian tertinggi PEN berasal dari insentif fiskal," katanya, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Berbagai insentif perpajakan telah diberikan pemerintah untuk mendorong pemulihan dunia usaha. Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pembebasan bea masuk.

Kemudian, ada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, ada pula insentif perpajakan untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

Menurut Airlangga, realisasi insentif perpajakan yang tinggi tersebut mencerminkan perekonomian yang kembali bergerak. Sebab, wajib pajak baru dapat mengajukan klaim insentif ketika telah ada kegiatan bisnis.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Hingga 10 Desember 2021, realisasi insentif usaha telah mencapai Rp62,86 triliun atau 100% dari pagu Rp62,8 triliun.

Dalam proyeksi pemerintah, pemanfaatan terbesar insentif perpajakan berasal dari pengurangan atau diskon angsuran PPh Pasal 25. Jenis insentif itu diperkirakan terealisasi Rp25,1% atau 122,7% dari pagu Rp20,5 triliun hingga akhir tahun.

Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor diprediksi terealisasi Rp17,4 triliun atau 130,6% dari pagu Rp13,4 triliun. Adapun pada PPnBM mobil DTP akan terealisasi Rp6,6 triliun atau 190% dari pagu Rp3,5 triliun.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Secara umum, Airlangga menyebut realisasi dana PEN hingga 10 Desember baru mencapai Rp519,7 triliun atau 69,8% dari pagu Rp744,77 triliun. Hingga tutup buku, dia memperkirakan realisasi dana PEN yang terserap mencapai Rp673,2 triliun.

"Diprediksi realisasi sampai akhir tahun adalah 90,4% atau Rp673,2 triliun," ujarnya.

Selain insentif usaha, klaster dalam PEN juga berasal dari bidang kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, serta dukungan UMKM dan korporasi. Pada keempat klaster tersebut, realisasinya diprediksi tidak akan menyentuh 100% dari pagu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak