RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Jasa Perhotelan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2023 | 16:55 WIB
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Jasa Perhotelan

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai pengkreditan pajak masukan atas transaksi penyerahan jasa perhotelan.

Dalam perkara ini, otoritas pajak menyatakan pengkreditan pajak masukan atas penyerahan jasa perhotelan – bidang usaha wajib pajak – tidak dapat dilakukan karena mendapat pengecualian atas pengenaan PPN. Otoritas pajak melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan tersebut.

Dari sisi wajib pajak, pada awal mula, pihaknya memang melakukan pengkreditan pajak masukan atas penyerahan jasa perhotelan. Sebab, pada saat itu, wajib pajak tidak mengetahui jenis pajak masukan yang dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

Pada saat pembuatan dan pelaporan SPT PPN Masa Juli 2009, wajib pajak baru memahami pajak masukan atas penyerahan jasa perhotelan tidak dapat dikreditkan. Wajib pajak segera melakukan pembetulan atas pajak masukan yang semula dikreditkan menjadi nihil pada SPT PPN Juli 2009.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan otoritas pajak sudah tepat.

Sebagaimana tertuang dalam surat banding, wajib pajak secara implisit telah mengakui koreksi yang dilakukan otoritas pajak. Wajib pajak telah memahami dan mengakui pajak masukan atas transaksi penyerahan pada bidang jasa perhotelan seharusnya memang tidak dapat dikreditkan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.71263/PP/M.IIIA/16/2016 tertanggal 1 Juni 2016, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 28 September 2016.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas pajak masukan senilai Rp770.261.993 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Adapun yang menjadi pokok sengketa dalam kasus ini ialah terkait pengkreditan pajak masukan atas suatu transaksi yang dilakukan Pemohon PK.

Dalam hal ini, Pemohon PK memiliki usaha pada bidang jasa perhotelan. Dalam menjalankan usaha, Pemohon PK melakukan penyerahan jasa perhotelan kepada para konsumennya. Pemohon PK menyatakan atas penyerahan jasa perhotelan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Penjualan Tabung Gas LPG

Namun, Pemohon PK melakukan pengkreditan pajak masukan atas penyerahan jasa perhotelan yang dikecualikan PPN tersebut. Hal ini dikarenakan pada saat itu, Pemohon PK masih belum mengetahui jenis pajak masukan yang dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan.

Pemohon PK baru menyadari pajak masukan atas penyerahan jasa perhotelan seharusnya tidak dapat dikreditkan pada saat melakukan pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPN Juli 2009.

Setelah menyadari hal tersebut, Pemohon PK melakukan pembetulan atas pajak masukan yang semula dikreditkan menjadi nihil. Dalam hal ini, Pemohon PK menihilkan jumlah kompensasi PPN dari masa Mei 2008 sampai dengan Juni 2009 pada SPT PPN Masa Juli 2009.

Baca Juga:
RUU PPN Produk Digital dan Cukai Plastik di Negara Ini Jadi Prioritas

Berdasarkan pada data dan fakta di atas, diketahui Pemohon PK sudah melakukan pembetulan atas kesalahan yang dilakukannya. Pemohon PK menilai koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak benar sehingga harus dibatalkan.

Sebaliknya, Temohon PK menyatakan tidak setuju atas pernyataan Permohon PK. Menurut Termohon PK, transaksi penyerahan yang dilakukan di bidang jasa perhotelan tidak dikenakan PPN. Oleh karenanya, pajak masukan atas transaksi jasa perhotelan tidak dapat dikreditkan.

Namun demikian, pada faktanya Pemohon PK tetap melakukan pengkreditan pajak masukan atas transaksi penyerahan jasa perhotelan. Oleh karenanya, koreksi yang dilakukan Termohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak seluruhnya permohonan banding telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK dalam perkara a quo mengenai koreksi pajak masukan dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Dalam perkara ini, Pemohon PK telah menyampaikan bukti pendukung yang memadai berupa dokumen terkait dengan pemeriksaan atas all taxes dan laporan keuangan yang telah diaudit. Bukti pendukung tersebut membuktikan jumlah kompensasi PPN PPN Masa Pajak Mei 2008 sampai dengan Juni 2009 telah dinihilkan.

Baca Juga:
Kenaikan PPN 11% Tak Signifikan Kerek Kontribusi ke Penerimaan Pajak

Kedua, koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Menurut Mahkamah Agung, pendapat Termohon PK harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai memiliki landasan yang jelas sehingga dinyatakan dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK dianggap sebagai pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara. (Maria Magdalena/kaw)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 15:00 WIB PMK 60/2022

Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan