LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Sengketa Pajak yang Belum Diputus Capai Ratusan Triliun, Ini Detailnya

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:30 WIB
Sengketa Pajak yang Belum Diputus Capai Ratusan Triliun, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 63.036 sengketa pajak yang belum diputus hingga akhir 2021.

Merujuk pada Laporan Keuangan DJP 2021, nominal pajak pada 63.036 sengketa pajak tersebut mencapai Rp195,78 triliun dan US$3,03 miliar.

"Yang dimaksud dengan sengketa pajak ialah keseluruhan pengajuan, baik melalui permohonan wajib pajak maupun jabatan oleh DJP, yang dapat memengaruhi nilai ketetapan pajak/keputusan/putusan sebelumnya," sebut DJP, dikutip pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Secara lebih terperinci, terdapat 11.342 sengketa nonkeberatan yang belum diputus dengan nilai Rp2,72 triliun dan US$6,32 juta.

Contoh sengketa nonkeberatan yang dimaksud seperti pembetulan yang dimaksud pada Pasal 16 UU KUP, pengurangan atau penghapusan sanksi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, hingga pembatalan pemeriksaan yang tidak didahului dengan SPH/pembahasan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Selanjutnya, tercatat ada 15.332 berkas sengketa keberatan yang masih belum diputus dengan nilai mencapai Rp64,67 triliun dan US$663,83 juta.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

DJP mencatat tunggakan sengketa pajak pada level banding dan gugatan mencapai 22.878 berkas dengan nilai Rp94,06 triliun dan US$1,06 miliar.

Terakhir, sengketa peninjauan kembali (PK) yang belum diputus mencapai 13.484 berkas dengan nilai nominal mencapai Rp34,32 triliun dan US$1,29 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?