KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Stiker Hologram, Ini Cirinya

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 18:19 WIB
Semua Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Stiker Hologram, Ini Cirinya

Petugas Kepolisian memeriksa nomor rangka kendaraan wajib pajak di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memulai program digitalisasi pajak kendaraan bermotor (road tax) serta penggunaan stiker berpengaman hologram untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Kepala Korlantas Polri Istiono mengatakan semua kendaraan bermotor nantinya akan dipasang stiker hologram yang dilengkapi dengan 18 QR code. Menurutnya, inovasi itu dilakukan untuk meningkatkan pajak daerah.

"Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Istiono mengatakan stiker hologram tersebut akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah atau sebelah kanan atas. Stiker berukuran panjang 6 sentimeter dan lebar 90 sentimeter itu memuat logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Dia menjelaskan stiker hologram yang dipasang tersebut dilengkapi dengan instrumen Radio Frequency Identification (RFID). Dengan instrumen itu, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menambahkan pemerintah terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan menyatukan data pada semua instansi terkait. Menurutnya, integrasi data akan membuat pelayanan di bidang pajak kendaraan bermotor menjadi lebih baik.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding menyebut inovasi digitalisasi road tax masih akan berlanjut. Pengembangan itu bakal dilakukan ke arah modern road payment system seperti pada transaksi pembayaran tol dan parkir tanpa kontak atau bantuan petugas.

Menurutnya, digitalisasi juga membuka peluang untuk pengembangan road tax secara lebih lanjut, termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi Jasa Raharja yang bernama JRKu.

"Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri, dengan mensinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara