PMK 168/2023

Selebgram Dikategorikan Sebagai Bukan Pegawai dalam Pemotongan PPh 21

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Januari 2024 | 17:00 WIB
Selebgram Dikategorikan Sebagai Bukan Pegawai dalam Pemotongan PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuat konten (content creator) di media sosial seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya dikategorikan sebagai bukan pegawai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Penghasilan content creator sehubungan dengan pekerjaan atau jasa bakal dipotong PPh Pasal 21 dengan menggunakan penghitungan layaknya bukan pegawai lainnya seperti tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seniman, bintang film, olahragawan, dan lain-lain.

"Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan…sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan," bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto yang diterima oleh bukan pegawai. Penghasilan bruto dimaksud adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa dalam bentuk honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis.

Berikut contoh penghitungan PPh Pasal 21 yang dimaksud:

Pada November 2024, Tuan Z yang berprofesi sebagai selebgram melakukan penyerahan jasa endorsement kepada PT T dan menerima imbalan senilai Rp7 juta. Dalam kasus ini, PPh Pasal 21 yang terutang atas imbalan tersebut dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dasar pengenaan PPh Pasal 21 yang diterima oleh Tuan Z adalah sebesar 50% x Rp7 juta = Rp3,5 juta. Dengan dasar pengenaan tersebut, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan Z adalah sebesar 5% x Rp3,5 juta = Rp175.000.

PT T berkewajiban memotong PPh Pasal 21 senilai Rp175.000 atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Z. PT T juga wajib membuat bukti pemotongan.

Selanjutnya, Tuan Z harus melaporkan penghasilan yang diterima dari PT T dalam SPT Tahunan 2024. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT T adalah kredit pajak bagi Tuan Z. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai