KABUPATEN SIDOARJO

Sektor Properti Pulih, Penerimaan BPHTB Sudah 104 Persen dari Target

Dian Kurniati | Senin, 07 November 2022 | 12:00 WIB
Sektor Properti Pulih, Penerimaan BPHTB Sudah 104 Persen dari Target

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur mencatat realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 4 November 2022 telah mencapai Rp344 triliun atau setara dengan 104% dari target Rp332 miliar.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono mengatakan setoran BPHTB terus meningkat sejalan dengan sektor properti yang mulai pulih. Menurutnya, masyarakat kembali memiliki keyakinan diri untuk bertransaksi properti.

"Karena itu, semakin tinggi angkanya, artinya pasar properti semakin sehat," katanya, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Ari menuturkan BPHTB dikenakan pada setiap jenis transaksi jual beli properti seperti tanah, rumah, dan apartemen. Tarifnya sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).

Tahun ini, lanjutnya, menjadi kali pertama penerimaan BPHTB mampu melampaui target setelah sektor properti sempat melesu. Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong pemulihan sektor tersebut ialah insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2022, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah atas rumah yang berlaku hingga September 2022. Insentif diberikan kepada rumah seharga paling tinggi Rp5 miliar.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Ari menyebut target penerimaan BPHTB pada 2022 sudah mengalami kenaikan 17% dari tahun lalu. Tahun depan, setoran BPHTB ditargetkan naik 3%. Menurutnya, target setoran BPHTB akan terus dinaikkan hingga 2026 sebesar 4% setiap tahun.

"Semua tercantum dalam RPJMD," ujarnya seperti dilansir radarsidoarjo.jawapos.com.

Saat ini, pemkab juga tengah memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah, termasuk BPHTB. Insentif tersebut berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS