KEBIJAKAN PAJAK

Sekitar 15.000 WP OP Bakal Dapat Restitusi Pajak Tanpa Diperiksa

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Mei 2023 | 14:30 WIB
Sekitar 15.000 WP OP Bakal Dapat Restitusi Pajak Tanpa Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta bakal mengurangi biaya administrasi yang ditanggung oleh Ditjen Pajak (DJP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sekitar 12.000 - 15.000 wajib pajak dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta bakal memperoleh restitusi tanpa diperiksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023,

"Ini untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan tentu mengurangi administration cost dari sisi kita karena mengurangi beban pemeriksaan yang cukup besar," katanya, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Dengan demikian, sumber daya yang ada dapat dialihkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang lebih potensial.

Bagi wajib pajak, PER-5/PJ/2023 mengurangi compliance cost dan mencegah timbulnya beban pajak yang berlebih di kemudian hari apabila suatu saat DJP melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang memperoleh restitusi dipercepat tersebut.

Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 merupakan dasar hukum bagi DJP untuk mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Baca Juga:
Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

Melalui PER-5/PJ/2023, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Dengan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.

Bila suatu saat wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 17:30 WIB PERIZINAN USAHA

RDTR Belum Terhubung Penuh dengan OSS, BKPM Minta Dukungan Anggaran

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target