PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Bayar Pajak Kendaraan! Ada Undian Berhadiah Tabungan Umroh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:18 WIB
Segera Bayar Pajak Kendaraan! Ada Undian Berhadiah Tabungan Umroh

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews—Pemprov Jawa Timur menggulirkan hadiah tabungan umrah bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan program hadiah umrah ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tujuannya, demi meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak khususnya yang memiliki kendaraan bermotor.

Program hadiah berupa tabungan umrah juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak patuh. Dengan insentif dan hadiah, Khofifah meyakini pendapatan asli daerah (PAD) Jatim tetap tumbuh meski di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

"KPK sempat meminta resep kepada Jawa Timur bagaimana pendapatan tetap bisa dicapai secara optimal di tengah pandemi Covid-19," katanya dikutip Kamis (13/8/2020).

Untuk diketahui, sepanjang semester I/2020, realisasi PAD sudah mencapai Rp8 triliun dari target APBD 2020 senilai Rp10 triliun. Adapun hadiah umrah ini juga berbarengan dengan insentif PKB yang diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.

Tak hanya itu, lanjut Khofifah, pemprov memberikan insentif bukan hanya pemutihan denda, tetapi juga diskon pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Sementara itu, Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan hadiah tabungan umrah ini terbagi dalam dua periode. Pada periode pertama sudah didapatkan 10 wajib pajak yang beruntung mendapatkan hadiah tabungan umrah senilai Rp25 juta.

Selanjutnya, periode dua akan menjaring lagi 10 wajib pajak dan akan diselenggarakan pada HUT Pemprov Jatim pada Oktober 2020. Sumber hadiah tabungan umrah untuk masyarakat yang taat membayar pajak ini berasal dari Bank Jatim.

"Jadi hadiah ini dari sponsor Bank Jatim," ungkap Boedi dilansir dari Nusa Daily. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 23:21 WIB

semoga mencapai apa yang di harapkan #Maribicara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara