EFEK VIRUS CORONA

Sederet Relaksasi Ketentuan Barang Kena Cukai dari DJBC

Dian Kurniati
Jumat, 03 April 2020 | 10.19 WIB
Sederet Relaksasi Ketentuan Barang Kena Cukai dari DJBC

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan sejumlah relaksasi pada ketentuan pengawasan dan pelayanan cukai untuk merespons pandemi virus Corona atau Covid-19.

Relaksasi itu disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui Surat Edaran (SE) No. 5/2020 yang mengatur perubahan ketentuan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus Corona.

Relaksasi itu di antaranya memperpanjang batas waktu pengajuan dokumen pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) untuk pemasukan kembali barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai desain tahun 2019 dari peredaran bebas untuk diolah kembali atau dimusnahkan.

“Diajukan paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2020 dari sebelumnya tanggal 1 Juni 2020,” bunyi SE tersebut dikutip Jumat (3/4/2020).

Sementara pada kegiatan pelekatan pita cukai, dapat dilakukan ke merek milik pengusaha pabrik yang sama di bawah pengawasan Kantor Bea dan Cukai yang berbeda berdasarkan surat persetujuan yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai.

Kegiatan itu bisa dilakukan setelah DJBC menerbitkan dokumen CK-1/CK-1A paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk produk hasil tembakau, persyaratan tersebut di antaranya ketentuan jenis, tarif, harga jual eceran dan isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai.

Untik minuman mengandung etil alkohol, persyaratan tersebut antara lain ketentuan tarif, golongan, kadar alkohol dan volume/isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai.

Selain itu, merek yang dipakai juga harus masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau atau tarif cukai minuman mengandung etil alkohol.

SE juga meminta pelayanan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sedapat mungkin menggunakan mekanisme CK-5 mandiri dengan pertimbangan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Adapun proses penyegelan di tempat asal maupun pembukaan segel di tempat tujuan, akan dilakukan secara elektronik (video call).

SE juga mengatur pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Maret 202 ditangguhkan. Pemantauan harga transaksi akan dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Juni 2020.

Sementara pada barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol, kegiatan pencacahan barang kena cukai yang berada di pabrik dan/atau tempat penyimpanan untuk periode bulan April dan Mei 2020 tidak dilakukan.

"Tetapi dilakukan sekaligus pada pencacahan bulan Juni 2020," bunyi SE tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.