EFEK VIRUS CORONA

Sederet Relaksasi Ketentuan Barang Kena Cukai dari DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 03 April 2020 | 10:19 WIB
Sederet Relaksasi Ketentuan Barang Kena Cukai dari DJBC

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan sejumlah relaksasi pada ketentuan pengawasan dan pelayanan cukai untuk merespons pandemi virus Corona atau Covid-19.

Relaksasi itu disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui Surat Edaran (SE) No. 5/2020 yang mengatur perubahan ketentuan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus Corona.

Relaksasi itu di antaranya memperpanjang batas waktu pengajuan dokumen pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) untuk pemasukan kembali barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai desain tahun 2019 dari peredaran bebas untuk diolah kembali atau dimusnahkan.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

“Diajukan paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2020 dari sebelumnya tanggal 1 Juni 2020,” bunyi SE tersebut dikutip Jumat (3/4/2020).

Sementara pada kegiatan pelekatan pita cukai, dapat dilakukan ke merek milik pengusaha pabrik yang sama di bawah pengawasan Kantor Bea dan Cukai yang berbeda berdasarkan surat persetujuan yang diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai.

Kegiatan itu bisa dilakukan setelah DJBC menerbitkan dokumen CK-1/CK-1A paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk produk hasil tembakau, persyaratan tersebut di antaranya ketentuan jenis, tarif, harga jual eceran dan isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai.

Untik minuman mengandung etil alkohol, persyaratan tersebut antara lain ketentuan tarif, golongan, kadar alkohol dan volume/isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di pita cukai.

Selain itu, merek yang dipakai juga harus masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau atau tarif cukai minuman mengandung etil alkohol.

Baca Juga:
Pemilu Usai, Menko Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

SE juga meminta pelayanan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sedapat mungkin menggunakan mekanisme CK-5 mandiri dengan pertimbangan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Adapun proses penyegelan di tempat asal maupun pembukaan segel di tempat tujuan, akan dilakukan secara elektronik (video call).

SE juga mengatur pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Maret 202 ditangguhkan. Pemantauan harga transaksi akan dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau periode Juni 2020.

Baca Juga:
Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

Sementara pada barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol, kegiatan pencacahan barang kena cukai yang berada di pabrik dan/atau tempat penyimpanan untuk periode bulan April dan Mei 2020 tidak dilakukan.

"Tetapi dilakukan sekaligus pada pencacahan bulan Juni 2020," bunyi SE tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025