Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Desember 2024.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan segera menerbitkan PMK mengenai harga jual eceran (HJE) atas produk hasil tembakau yang akan berlaku pada 2025.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan HJE dengan tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan ini tetap sejalan dengan tujuan pengendalian konsumsi hasil tembakau.
"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF [Badan Kebijakan Fiskal]. Sudah diharmonisasi di Kemenkumham dan Insyaallah dalam minggu ini bisa ditetapkan," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).
Askolani mengatakan terdapat 2 PMK yang akan diterbitkan Kemenkeu. Keduanya yakni PMK mengenai HJE untuk produk hasil tembakau atau rokok konvensional, serta PMK mengenai HJE untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Meski demikian, dia belum menyebutkan besaran kenaikan HJE untuk rokok yang akan diterapkan pada tahun depan.
Menurutnya, kenaikan HJE tanpa mengubah tarif CHT ini telah mempertimbangkan banyak faktor. Pertama, sebagai upaya memitigasi fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) yang marak pada tahun ini.
Kedua, menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau dan para pekerjanya. Ketiga, optimalisasi pengawasan terhadap pita cukai hasil tembakau. Keempat, melanjutkan upaya pengendalian konsumsi hasil tembakau untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
"Satu paket kebijakan ini yang tentunya menjadi dasar pertimbangan kebijakan untuk HJE di tahun 2025," ujarnya.
Kementerian Keuangan biasanya mengatur kenaikan tarif cukai bersamaan dengan besaran HJE rokok. Misal, PMK 191/2022 mengatur kenaikan tarif cukai dan HJE atas produk rokok pada 2023 dan 2024.
Sementara untuk tarif cukai dan HJE atas REL dan HPTL pada 2023 dan 2024, diatur dalam PMK 192/2022. (sap)