Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Oktober 2024 sebesar Rp167 triliun atau tumbuh 2,3 persen yang didorong oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bakal menyiapkan sekitar 15 juta hingga 17 juta pita cukai hasil tembakau desain 2025 untuk memenuhi permintaan pada awal tahun depan.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) tanpa mengubah tarif cukai hasil tembakau. PMK mengenai kenaikan HJE tersebut direncanakan terbit pada pekan ini.
"Sehingga harapan kita dalam waktu minggu ke depan pita cukai sudah mulai bisa disiapkan oleh Peruri," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).
Askolani mengatakan telah menyiapkan desain dan kontrak pencetakan pita cukai 2025 dengan Perum Peruri. Sementara itu, Peruri juga telah menyiapkan semua sarana, prasarana, dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025.
Proses pencetakan pita cukai ini akan dilaksanakan setelah PMK mengenai HJE hasil tembakau 2025 diterbitkan. Dalam hitungannya, pita cukai yang dipesan oleh perusahaan rokok pada Januari 2025 akan berkisar antara 15 juta hingga 17 juta.
"Tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Askolani menambahkan Kemenkeu akan menerbitkan 2 PMK mengenai tarif HJE rokok 2025, yakni PMK mengenai HJE untuk produk hasil tembakau atau rokok konvensional, serta PMK mengenai HJE untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Meski demikian, dia belum menyebutkan besaran kenaikan HJE untuk rokok yang akan diterapkan pada tahun depan.
Sebelumnya, Askolani juga telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-15/BC/2024 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025. Pada produk hasil tembakau, desain pita cukainya paling sedikit memuat lambang negara Republik Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks 'Indonesia', teks 'Cukai Hasil Tembakau', dan jenis hasil tembakau. (sap)