SEWINDU DDTCNEWS
PMK 61/2023

Sederet Penyebab Pemblokiran Rekening oleh Jurus Sita Pajak Dicabut

Redaksi DDTCNews
Minggu, 16 Juli 2023 | 15.00 WIB
Sederet Penyebab Pemblokiran Rekening oleh Jurus Sita Pajak Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Juru sita pajak negara (JSPN) dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di perbankan, perusahaan asuransi, lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, dan/atau entitas lain.

Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) PMK 61/2023, penyitaan baru bisa dilakukan setelah harta kekayaan penanggung pajak itu diblokir. Permintaan pemblokiran disampaikan kepada kantor pusat atau divisi pada LJK yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

“[Atau] unit vertikal LJK dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan dalam hal penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya,” bunyi Pasal 27 ayat (2), PMK 61/2023.

Namun, rekening yang diblokir tersebut ternyata dapat dicabut sebelum dilakukan penyitaan. Terdapat beberapa hal yang bisa membuat pemblokiran rekening tersebut dicabut sebelum dilakukan penyitaan oleh juru sita pajak.

Pertama, penanggung pajak membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan penanggung pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Ketiga, penanggung pajak menyerahkan barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak.

Keempat, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Kelima, penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Keenam, terdapat putusan pengadilan pajak.

Ketujuh, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran telah daluwarsa penagihan.

Kedelapan, wajib pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.

Kesembilan, telah dilakukan pemblokiran yang melebihi jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.