KEBIJAKAN PAJAK

Sedang Dikaji, Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Jadi 10%

Muhamad Wildan | Kamis, 01 April 2021 | 11:15 WIB
Sedang Dikaji, Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Jadi 10%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk menurunkan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dari saat ini sebesar 15% menjadi 10%.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan pemangkasan tarif tersebut tengah disusun oleh Pusat Kebijakan Penerimaan Negara (PKPN) BKF dan DJPPR.

"Usulan tarif 10% tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk upaya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan," katanya, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Pendalaman pasar keuangan yang dimaksud adalah pengembangan pasar obligasi korporasi serta surat berharga negara (SBN). Adapun pengenaan PPh final terhadap bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri diatur dalam PP 16/2009 s.t.d.t.d. PP 55/2019.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyesuaikan tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN). Tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima WPLN dipangkas dari 20% menjadi 10% seiring dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan PP 9/2021 sebagai ketentuan pelaksana.

"Tentunya menjadi perlu penyesuaian juga karena kalau [untuk wajib pajak] luar negeri [tarif PPh atas bunga obligasinya] 10% misalnya, [wajib pajak] dalam negeri apakah tepat 15%?" kata Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmianto Himawan.

Ilmianto menuturkan PP tentang PPh atas bunga obligasi WPDN yang baru rencananya diberlakukan pada 2 Agustus 2021, atau bersamaan dengan waktu berlaku tarif PPh bunga obligasi yang diterima WPLN sebesar 10% pada Agustus 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2021 | 13:48 WIB

penerapan penurunan tarif bunga obligasi perlu diberikan insentif, agar masyarakat Indonesia lebih tertarik untuk investasi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng