PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sebulan PPS Berjalan, Begini Evaluasi Sri Mulyani

Dian Kurniati
Rabu, 02 Februari 2022 | 14.15 WIB
Sebulan PPS Berjalan, Begini Evaluasi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Rabu (2/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ribuan wajib pajak telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga 31 Januari 2022.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menggencarkan sosialisasi mengenai PPS agar makin banyak diikuti wajib pajak. Sebab, program tersebut hanya akan berlaku selama 6 bulan atau hingga 30 Juni 2022.

"Ditjen Pajak dan kami seluruhnya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak sehingga program ini akan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak," katanya melalui konferensi video, Rabu (2/2/2022).

Sri Mulyani menyebut sebanyak 9.276 wajib pajak telah mengikuti PPS hingga 31 Januari 2022. Dari angka tersebut, harta yang dilaporkan dalam PPS mencapai Rp8,47 triliun dan nilai pajak penghasilan (PPh) final yang dibayarkan untuk PPS sejumlah Rp903 miliar.

Menurutnya, PPS menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum disampaikan kepada DJP. Dia juga berharap wajib pajak makin patuh membayar pajak dan melaporkan hartanya setelah mengikuti PPS.

"Kami akan terus meningkatkan aktivitas, baik sosialisasi, edukasi, dan tentu pada saat yang sama, mengingatkan untuk kepatuhan itu bisa terus ditingkatkan oleh seluruh wajib, baik perorangan maupun korporasi," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.