KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sebelum Resmi Berlaku, Permendag 36/2023 Soal Impor Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Senin, 04 Maret 2024 | 10:00 WIB
Sebelum Resmi Berlaku, Permendag 36/2023 Soal Impor Bakal Direvisi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan bakal merevisi Permendag 36/2023 sebelum resmi berlaku mulai 10 Maret 2024 nanti.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan revisi diperlukan untuk mengakomodasi aspirasi pelaku usaha. Menurutnya, perubahan akan terjadi pada daftar komoditas yang masuk dalam pelarangan dan/atau pembatasan (lartas).

"[Permendag] kita revisi lagi karena ada paling enggak 3 perubahan [lartas]," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Susiwijono mengatakan ketentuan soal lartas bersifat dinamis karena terus dievaluasi pemerintah. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

Sejak diundangkan pada 11 Desember 2023, pemerintah juga telah melaksanakan berbagai sosialisasi dengan pelaku usaha. Dalam hal ini, pengusaha meminta pelonggaran ketentuan impor atas 3 komoditas yang masuk lartas berdasarkan Permendag 36/2023.

Ketiga komoditas tersebut yakni monoetilena glikol (MEG), suku cadang pesawat yang dibutuhkan sektor maintenance, repair and overhaul (MRO), serta bahan baku plastik.

Baca Juga:
Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

"Tiga [komoditas] itu sudah langsung kita revisi sehingga nanti sebentar lagi akan keluar revisi Permendag 36/2023," ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan Permendag 36/2023, yang salah satunya mengatur pengetatan pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Pengawasan border dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. Informasi detail mengenai komoditas lartas dapat diakses melalui situs https://insw.go.id/intr, dengan meng-input kode HS atau nama barang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

BERITA PILIHAN