ADMINISTRASI PAJAK

Sebelum Deadline, Pegawai Kemensetneg Diminta Segera Validasi NIK-NPWP

Dian Kurniati | Jumat, 10 Februari 2023 | 15:37 WIB
Sebelum Deadline, Pegawai Kemensetneg Diminta Segera Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Sekretariat Negara meminta para pegawainya segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kepala Biro Keuangan Kemensetneg Eka Denny Mansjur mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari upaya pemerintah mengintegrasikan data wajib pajak. Menurutnya, para pejabat dan pegawai Kemensetneg juga harus mendukung program tersebut dengan melakukan validasi data NIK menjadi NPWP.

"Mari kita sukseskan perubahan NIK menjadi NPWP sehingga program satu data untuk Indonesia bisa kita wujudkan bersama," katanya, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Eka mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Kemensetneg juga telah mengadakan workshop untuk memberikan edukasi perpajakan kepada ratusan pegawai di lingkungan Kemensetneg, khususnya mengenai dampak perubahan NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam acara tersebut, para pegawai juga kembali diingatkan soal kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara yang hadir sebagai pemateri menyebut integrasi NIK sebagai NPWP diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP. Selain itu, integrasi juga akan memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Indonesia 1 data.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

"Per Januari 2024 seluruh kegiatan pajak akan dilakukan secara online dengan sistem terpadu melalui aplikasi sehingga wajib pajak diharapkan untuk melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data sebelum tanggal 31 Desember 2023," ujarnya.

Wajib pajak dapat melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online. Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil. Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini