PROVINSI SULAWESI UTARA

Sebelum Aktivasi Secara Jabatan, WP Diimbau Validasi NIK-NPWP Mandiri

Dian Kurniati | Selasa, 21 Februari 2023 | 17:21 WIB
Sebelum Aktivasi Secara Jabatan, WP Diimbau Validasi NIK-NPWP Mandiri

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengajak masyarakat agar segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.

Olly mengatakan validasi data NIK menjadi NPWP penting untuk membangun sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien. Menurutnya, partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut dengan melakukan validasi data secara mandiri.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Utara yang telah memiliki NPWP untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksuluttenggomalut, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Mulai 1 Januari 2024, wajib pajak akan resmi menggunakan NIK sebagai NPWP. Sebelum periode itu tiba, wajib pajak orang pribadi dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.

Apabila tidak dilakukan validasi secara mandiri, NIK akan diaktivasi secara jabatan oleh DJP.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Selain soal validasi NIK sebagai NPWP, Olly turut mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.

"Mari kita lakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dan lapor SPT Tahunan di situs pajak.go.id," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS