LAPORAN KINERJA DJP 2023

SDM Pemeriksa Pajak Kurang, Proses Bisnis Pemeriksaan Belum Maksimal

Dian Kurniati | Jumat, 08 Maret 2024 | 12:00 WIB
SDM Pemeriksa Pajak Kurang, Proses Bisnis Pemeriksaan Belum Maksimal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 5.625 SDM fungsional pemeriksa pajak yang tersebar di 387 Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) di seluruh Indonesia per 31 Desember 2023.

Angka ini belum sesuai dengan formasi ideal yang ditentukan dalam KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-244/PJ/2021 tentang Perubahan atas KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-212/PJ/2021 tentang Penetapan Standar Formasi Pegawai pada Seluruh Unit Kerja di Lingkungan DJP, yakni sebanyak 6.529 pemeriksa pajak. Kondisi ini kemudian berdampak pada belum maksimalnya proses bisnis pemeriksaan.

"Kurangnya sumber daya manusia dalam pemeriksaan menjadi salah satu penyebab proses bisnis pemeriksaan belum berjalan dengan maksimal sehingga penerimaan PKM pemeriksaan tahun 2023 juga belum dapat tercapai," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pemeriksaan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan telah memberikan rekomendasi penunjukan supervisor dan ketua tim melalui ND-3610/PJ.01/2023 tertanggal 22 September 2023. Penunjukan supervisor dan ketua tim pemeriksa ini akan mempertimbangkan pangkat/golongan, jenjang jabatan, pengalaman sebagai pemeriksa, nilai kinerja, riwayat jabatan, riwayat posisi dalam kelompok, latar belakang pendidikan, kompetensi dan keahlian.

Namun demikian, kepala UP2 tetap diberikan kebebasan dalam menentukan jumlah dan/atau nama supervisor dan ketua tim agar mampu membuat formasi tim pemeriksa yang lebih agile dan mampu menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing UP2.

Pada 2023, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan juga menyelenggarakan kegiatan lokakarya pengembangan kapasitas SDM pemeriksaan untuk pelaksanaan kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak. Acara ini dilaksanakan antara lain untuk meningkatkan kualitas soft skill dan hard skill SDM pemeriksaan, memperluas wawasan dan referensi terkait SDM pemeriksaan, dan melakukan pengamanan kinerja pemeriksaan dan penagihan pada 2023.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Kegiatan ini dihadiri oleh 68 fungsional pemeriksa pajak, 34 kepala seksi administrasi dan bimbingan pemeriksaan, serta 34 pelaksana administrasi dan bimbingan pemeriksaan.

Selain kegiatan lokakarya, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan juga membantu Pusdiklat Pajak dalam menyelenggarakan berbagai diklat atau pelatihan jarak jauh (PJJ) yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak terkait pengembangan kompetensi SDM fungsional pemeriksa pajak. Contoh diklat atau PJJ yang telah terlaksana yaitu PJJ mengenai analisis laporan keuangan II dan PJJ teknik audit berbantuan komputer perpajakan (TABK– Perpajakan).

"Selain itu, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan juga rutin menugaskan pegawainya sebagai narasumber dalam IHT [in house training] terkait pengembangan kapasitas SDM pemeriksaan sesuai dengan permintaan unit vertikal," bunyi laporan tersebut.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Adapun untuk mencapai sasaran yang diharapkan, DJP telah melakukan beberapa hal dalam pengelolaan SDM di bidang pemeriksaan. Misalnya, mengoptimalkan peran supervisor fungsional pemeriksa pajak sebagai pengendali mutu dengan melibatkan dalam penyusunan KKA dan pembahasan oleh Komite Kepatuhan untuk menghasilkan potensi dengan success rate yang tinggi.

Kemudian, mengimplementasikan susunan tim pemeriksa pajak yang agile, serta mengoptimalkan peran petugas pemeriksa pajak (PPP) dalam pemeriksaan. Selain itu, sinergi dan kolaborasi fungsional pemeriksa pajak dengan account representative (AR), penilai, juru sita, forensor dan penyidik juga ditingkatkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?