MADONNA:

'Saya Tidak Pernah Membayar Denda Itu'

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 12:01 WIB
'Saya Tidak Pernah Membayar Denda Itu'

Diva pop Madonna. (Foto: madonna.com)

NEW YORK, DDTCNews - Diva pop Madonna membuat pernyataan kontroversial karena mengelak membayar denda pajak sebesar US$1 juta atau setara Rp14,5 miliar saat melakukan pertunjukan di St. Petersburg, Rusia pada 2012 silam.

Postingan media sosial menyebutkan dirinya dijatuhi denda pajak sebesar US$1 juta oleh Pemerintah Rusia. Denda tersebut karena komentarnya yang disebut mendukung komunitas LGBT di Negeri Beruang Merah.

"Saya tidak pernah membayar denda itu," katanya di akun Instagram dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Penelusuran rekam jejak kejadian tersebut kemudian dilakukan billboard.com. Hasilnya menunjukan tuntutan denda pajak tersebut berasal dari tuntutan hukum dari kelompok konservatif kepada Madonna pasca konser pada November 2012.

Kelompok tersebut mengajukan gugatan hukum terhadap Madonna dan promotor konser sebesar 333 rubel atau setara dengan US$10 juta. Mereka menuntut penyanyi asal AS tersebut karena pernyataan dan tindakan yang dinilai mendukung komunitas LGBT di Rusia.

Selain itu, politisi lokal berhaluan konservatif Vitaly Milonov saat itu juga mengklaim Madonna telah melanggar UU Pajak dan Keimigrasian Rusia. Oleh karena itu pertunjukan yang digelar seharusnya berstatus ilegal dan terdapat pelanggaran ketentuan visa kunjungan warga asing.

Baca Juga:
Pengadilan Perintahkan Barcelona Bayar Pajak dan Denda Rp 388 Miliar

Pengadilan distrik Moskovsky St. Petersburg kemudian mengeluarkan putusan tidak ada bukti kuat yang menyatakan Madonna telah melanggar UU Pajak dan Keimigrasian dalam menyelenggarakan konser. Selain itu, majelis hakim menolak tuntutan hukum yang diajukan sebesar US$10 juta.

Fakta tersebut kemudian dikonfirmasi oleh promotor acara Yevgeny Filkenshtein. Menurutnya, pengadilan tidak melihat adanya propaganda LGBT selama pertunjukan dihelat dan hanya sebatas audiensi untuk bersikap toleran terhadap orang-orang dengan orientasi seksual dan latar kepercayaan agama yang berbeda.

"Pengadilan akhirnya memihak kepada kami dan artis kami [Madonna], dan tidak ada denda yang dijatuhkan sama sekali," terang Filkenshtein seperti dilansir billboard.com. (Bsi).


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air