MADONNA:

'Saya Tidak Pernah Membayar Denda Itu'

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 12:01 WIB
'Saya Tidak Pernah Membayar Denda Itu'

Diva pop Madonna. (Foto: madonna.com)

NEW YORK, DDTCNews - Diva pop Madonna membuat pernyataan kontroversial karena mengelak membayar denda pajak sebesar US$1 juta atau setara Rp14,5 miliar saat melakukan pertunjukan di St. Petersburg, Rusia pada 2012 silam.

Postingan media sosial menyebutkan dirinya dijatuhi denda pajak sebesar US$1 juta oleh Pemerintah Rusia. Denda tersebut karena komentarnya yang disebut mendukung komunitas LGBT di Negeri Beruang Merah.

"Saya tidak pernah membayar denda itu," katanya di akun Instagram dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Penelusuran rekam jejak kejadian tersebut kemudian dilakukan billboard.com. Hasilnya menunjukan tuntutan denda pajak tersebut berasal dari tuntutan hukum dari kelompok konservatif kepada Madonna pasca konser pada November 2012.

Kelompok tersebut mengajukan gugatan hukum terhadap Madonna dan promotor konser sebesar 333 rubel atau setara dengan US$10 juta. Mereka menuntut penyanyi asal AS tersebut karena pernyataan dan tindakan yang dinilai mendukung komunitas LGBT di Rusia.

Selain itu, politisi lokal berhaluan konservatif Vitaly Milonov saat itu juga mengklaim Madonna telah melanggar UU Pajak dan Keimigrasian Rusia. Oleh karena itu pertunjukan yang digelar seharusnya berstatus ilegal dan terdapat pelanggaran ketentuan visa kunjungan warga asing.

Baca Juga:
Hanya 2 Bulan! Pemkab Probolinggo Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Pengadilan distrik Moskovsky St. Petersburg kemudian mengeluarkan putusan tidak ada bukti kuat yang menyatakan Madonna telah melanggar UU Pajak dan Keimigrasian dalam menyelenggarakan konser. Selain itu, majelis hakim menolak tuntutan hukum yang diajukan sebesar US$10 juta.

Fakta tersebut kemudian dikonfirmasi oleh promotor acara Yevgeny Filkenshtein. Menurutnya, pengadilan tidak melihat adanya propaganda LGBT selama pertunjukan dihelat dan hanya sebatas audiensi untuk bersikap toleran terhadap orang-orang dengan orientasi seksual dan latar kepercayaan agama yang berbeda.

"Pengadilan akhirnya memihak kepada kami dan artis kami [Madonna], dan tidak ada denda yang dijatuhkan sama sekali," terang Filkenshtein seperti dilansir billboard.com. (Bsi).


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Rabu, 03 April 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Hanya 2 Bulan! Pemkab Probolinggo Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Rabu, 20 Maret 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

WP Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara