UU HPP

Sanksi Administrasi Pajak Pasal 13 ayat (3) UU KUP Diturunkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 Oktober 2021 | 18:15 WIB
Sanksi Administrasi Pajak Pasal 13 ayat (3) UU KUP Diturunkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Besaran sanksi administrasi dalam Pasal 13 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diubah.

Perubahan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan DPR pada Kamis (7/10/2021). Sanksi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3) kini lebih rendah. Sanksi juga tidak hanya berupa kenaikan.

“Ketentuan ... ayat (3) Pasal 13 [UU KUP] diubah ...,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 angka 3 UU HPP, dikutip pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pasal 13 ayat (3) UU KUP pada dasarnya mengatur tentang sanksi yang dikenakan karena adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) akibat 3 perkara. Pertama, SKPKB terbit karena wajib pajak tidak menyampaikan SPT meskipun telah diberikan surat teguran (Pasal 13 ayat (1) huruf b).

Kedua, SKPKB terbit karena terdapat pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%.

Ketiga, SKPKB terbit karena wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP). Apabila setelah dilakukan pemeriksaan wajib pajak diterbitkan SKPKB karena ketiga hal itu, jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU KUP ini.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sehubungan dengan perubahan sanksi ini, pemerintah juga menambahkan Pasal 13 ayat (3b) dan (3c) yang mengatur lebih lanjut perihal pengenaan sanksi bunga. Perbandingan sanksi dalam UU HPP dengan ketentuan terdahulu dapat disimak dalam tabel berikut.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak