PMK 48/2023

Salah Tarif, PKP Pedagang Emas Wajib Sesuaikan Besaran PPN Terutang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Juli 2023 | 12:00 WIB
Salah Tarif, PKP Pedagang Emas Wajib Sesuaikan Besaran PPN Terutang

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas perhiasan wajib melakukan penyesuaian besaran PPN terutang apabila keliru menggunakan tarif PPN dengan besaran tertentu sehingga menyebabkan jumlah PPN lebih kecil dari seharusnya.

Berdasarkan PMK 48/2023, PKP pedagang emas perhiasan yang seharusnya mengenakan tarif PPN sebesar 1,65%, tetapi justru menggunakan tarif PPN besaran tertentu lainnya wajib melakukan penyesuaian.

“PKP pedagang emas perhiasan dimaksud wajib menyesuaikan besaran PPN yang seharusnya dipungut dengan besaran tertentu (1,65%) seperti dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf b,” bunyi Pasal 17 ayat (1) PMK 48/2023, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Merujuk pada Pasal 14 ayat (4) huruf b PMK 48/2023, tarif 1,65% (15% dari tarif PPN umum) dikalikan dengan harga jual dikenakan atas penyerahan emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya dan/atau konsumen akhir jika tidak memiliki faktur pajak.

Cara Penyesuaian Besaran PPN Terutang

Jika ternyata tidak memungut tarif sebesar 1,65% maka PKP pedagang emas perhiasan wajib untuk melakukan penyesuaian besaran PPN terutang. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) PMK 48/2023, terdapat 2 cara dapat ditempuh PKP pedagang emas perhiasan.

Pertama, penyerahan emas perhiasan yang faktur pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN maka penyesuaiannya wajib dilakukan dengan cara pembetulan atau penggantian faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kedua, bila penyerahan emas perhiasan yang faktur pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5a) UU PPN maka penyesuaiannya wajib dilakukan dengan cara digunggung.

Setelah itu, melaporkannya dalam SPT masa PPN pada masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang bersangkutan pada kolom yang dipakai untuk melaporkan penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak dengan cara digunggung.

Jika PKP pedagang emas perhiasan tidak melakukan penyesuaian besaran PPN yang seharusnya dipungut dengan cara digunggung dan melaporkannya dalam SPT masa PPN, penyesuaian dimaksud dapat dilakukan oleh DJP pada saat pemeriksaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS