KOTA AMBON

Salah Gunakan Tapping Box, Pelaku Usaha Bisa Kena Denda 200 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 20 Februari 2023 | 13:00 WIB
Salah Gunakan Tapping Box, Pelaku Usaha Bisa Kena Denda 200 Persen

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews - Pelaku usaha bakal dikenai denda sebesar 200% dari pokok pajak bila tidak memakai alat perekam pajak yang telah didistribusikan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon.

Saat ini, terdapat 169 alat perekam yang telah terpasang di hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir. Alat yang terpasang terdiri dari 95 portable data terminal (PDT), 1 tapping box, 37 transaction monitoring device (TMD), dan 36 mobile payment online system (MPOS).

"Jika telah mendapatkan alat perekaman data wajib pajak tidak memakai alatnya dengan baik atau sengaja memanipulasi alat itu maka akan didenda 200%," kata Kepala BPPRD Kota Ambon Rolex De Fretes, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Apabila setelah dikenai denda pelaku usaha ternyata masih tidak menggunakan alat perekam sesuai dengan ketentuan, lanjut De Fretes, pelaku usaha akan dikenai sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.

Dia menegaskan pemkot akan bertindak tegas terkait dengan pemasangan alat perekam di lokasi usaha. Hal ini dikarenakan pemkot perlu memantau transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak secara online.

"Alat berguna untuk memantau secara online pergerakan transaksi yang diberlakukan oleh badan usaha atau wajib pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Sebagai informasi, alat perekam pajak seperti tapping box dan sejenisnya digunakan pemda untuk melakukan pengawasan transaksi wajib pajak daerah. Terlebih, bagi wajib pajak yang melaksanakan kewajiban secara self-assessment.

Dengan tapping box, potensi underreporting oleh wajib pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir diharapkan bisa diminimalisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda