PROVINSI RIAU

Sah, Tarif Pajak Pertalite Dipangkas 50%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 09:55 WIB
Sah, Tarif Pajak Pertalite Dipangkas 50%

PEKANBARU, DDTCNews – Provinsi Riau selama ini dikenal sebagai daerah dengan harga jual bahan bakar jenis pertalite yang termahal di Indonesia. Belum lagi kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga jual pertalite pada akhir pekan lalu akan semakin mengerek harga eceran bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi ini.

Setelah melewati negosiasi yang alot, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Riau menetapkan pajak daerah pertalite turun menjadi 5% dari posisi sebelumnya sebesar 10%. Keputusan ini akan mengurangi harga jual petralite di Provinsi Riau.

"Pansus sudah memutuskan dan kami menetapkan pajak pertalite turun menjadi 5%, jadi kalau harga sebelumnya Rp8.000 per liter turun menjadi Rp7.600 per liter. Sekarang dengan adanya adanya kenaikan kebijakan pemerintah pusat nanti harga pertalite Rp7.750 per liter," kata Ketua Pansus Revisi Pajak Daerah DPRD Riau Erizal Muluk, Senin (26/3).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Erizal menerangkan dalam revisi perda pajak daerah ini pansus merevisi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mengatur tentang pajak bahan bakar pertalite. Tugas Pansus kemudian menetapkan PBBKB yang digunakan untuk pendapatan asli daerah.

Penurunan pajak pertalite juga dilakukan besarnya desakan masyarakat Riau tingginya harga pertalite di Riau dibanding daerah lain. Dengan pengenaan tarif 10% untuk pajak Bahan Bakar jenis umum mengerek harga Petralite mencapai Rp7.900 per liter sebelum kenaikan harga oleh Pertamina.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Riau Aherson menjelaskan keputusan Pansus ini dilakukan secara musyawarah. Hal ini tidak lain agar masyarakat dapat menikmati harga jual petralite yang sama dengan provinsi lain yang berbatasan langsung dengan Riau.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

"Pansus sudah mufakat pajak diturunkan menjadi 5%. Dengan adanya penurunan ini, maka harga pertalite di Riau akan sama dengan daerah tetangga seperti Sumut dan Sumbar," terangnya dilansir Riau Aktual.

Seperti yang diketahui, penurunan tarif pajak ini secara langsung akan menggerus penerimaan daerah dari sektor pajak. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?