Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan secara jabatan melalui sistem informasi manajemen pajak daerah Bapenda DKI. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas dimaksud.
"Kebijakan ini efektif mulai berlaku pada 19 Agustus 2024. Wajib pajak dapat menikmati kebijakan ini sampai dengan 31 Oktober 2024," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Secara terperinci, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak dan/atau melaporkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) pada saat berlakunya Keputusan Kepala Bapenda Nomor 576/2024.
Fasilitas juga diberikan kepada wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran pajak terutang dan/atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya Keputusan Kepala Bapenda Nomor 576/2024.
Sanksi administrasi yang dihapuskan adalah sanksi bunga akibat tidak dibayarkan atau disetorkannya pajak daerah serta sanksi denda yang timbul akibat tidak dilaksanakannya kewajiban pelaporan SPTPD.
"Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan dukungan kepada wajib pajak, khususnya dalam memperingati momen penting bagi bangsa Indonesia," tulis Bapenda DKI.
Bapenda berharap penghapusan sanksi administrasi tersebut memotivasi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah mereka dengan baik dan tepat waktu. (rig)