PENEGAKAN HUKUM

RUU Perampasan Aset Perlu Dirancang secara Hati-Hati

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:30 WIB
RUU Perampasan Aset Perlu Dirancang secara Hati-Hati

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. (foto: Dep/nr/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset akan diwarnai dengan perdebatan terkait dengan penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

Bila RUU Perampasan Aset turun memuat ketentuan mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan, lanjut Taufik, ketentuan tersebut harus dirancang secara hati-hati guna mencegah penyalahgunaan kewenangan ke depannya.

"Apabila diterapkan maka selain berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum, ini juga jika tidak hati-hati dapat membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politis," katanya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Untuk mengatasi penyalahgunaan kewenangan tersebut, ketentuan mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan harus diatur dengan ketat.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu dilengkapi dengan mekanisme pengujian atas perampasan aset yang sewenang-wenang. Hal ini diperlukan untuk melindungi orang yang tidak bersalah dari tindakan perampasan aset.

Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah mengirimkan surat presiden (surpres) beserta draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak 4 Mei 2023.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Menteri yang ditugasi untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui 2 surat. Mudah-mudahan pada masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas," ujar Mahfud.

Dia menekankan RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dan diundangkan untuk mempercepat penindakan atas tindak pidana korupsi.

"Koruptor itu hanya takut miskin, bukan takut dihukum," tutur Mahfud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024