JERMAN

RUU Keringanan Pajak Rampung, Nakes Bisa Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Februari 2022 | 18:00 WIB
RUU Keringanan Pajak Rampung, Nakes Bisa Bebas Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait keringanan pajak untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Christian Lindner mengatakan calon beleid tersebut diharapkan dapat mengantisipasi pemburukan kondisi ekonomi.

"Dengan keputusan hari ini, kami berharap dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Hukum adalah kontribusi yang baik untuk memimpin negara kita keluar dari krisis,” kata Lindner dilansir xinhuanet.com, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Lebih lanjut, Lindner menginformasikan salah satu klausul dalam RUU tersebut mengatur pemberian insentif kepada tenaga kesehatan (nakes).

“Karyawan di sektor perawatan kesehatan dapat diberikan bonus bebas pajak hingga €3.000,” kata Menkeu Christian Lindner.

Kemudian, RUU tersebut juga memberikan aturan khusus kepada wajib pajak karyawan yang bekerja dari rumah berupa klaim diskon pajak sebesar €5 setiap hari dengan batas maksimal hingga €600 dalam satu tahun.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Menurutnya, skema insentif dengan memberikan diskon pajak tersebut tak akan mengganggu daya tahan fiskal Jerman. Pasalnya, hanya 56% dari total pekerja yang bekerja dari rumah untuk sementara waktu ini.

Pemerintah Jerman berharap RUU tersebut juga dapat meningkatkan likuiditas dunia usaha karena sebelumnya telah merugi akibat Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan