RUU HKPD

RUU HKPD, Ini Alasan Pemerintah Masukkan Skema Opsen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 13:13 WIB
RUU HKPD, Ini Alasan Pemerintah Masukkan Skema Opsen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan daerah dengan memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema opsen akan membuat sistem administrasi pajak daerah berjalan lebih baik. Di sisi lain, pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaannya tanpa menambah beban wajib pajak.

"Pemberian opsen ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Sri Mulyani mengatakan skema opsen juga memberikan kepastian penerimaan dan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut. Hal ini akan menyelesaikan persoalan yang sering muncul karena skema dana bagi hasil pajak yang selama ini berlaku.

Sementara itu terkait opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Sri Mulyani menilai kebijakan ini akan menjadi sumber penerimaan baru provinsi. Dalam pemanfaatannya pun, dia berharap pemerintah provinsi menggunakan penerimaan dari opsen pajak untuk memperbaiki tata kelola usaha pertambangan di daerah.

"Ini ditujukan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah," ujarnya.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

RUU HKPD mulai memperkenalkan skema opsen atau pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak. Penerapan skema opsen akan berlaku pada 2 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Pada PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.

Sementara pada opsen pajak MBLB, pemerintah berharap kebijakan itu mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan setelah izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat didelegasikan sebagian kepada provinsi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan