KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Rugikan Industri Dalam Negeri, Kadin Minta Masyarakat Tidak Thrifting

Muhamad Wildan | Senin, 20 Maret 2023 | 14:07 WIB
Rugikan Industri Dalam Negeri, Kadin Minta Masyarakat Tidak Thrifting

Calon pembeli memilih pakaian bekas impor di Pasar Sambu, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/3/2023). Pemerintah melarang impor pakaian bekas atau thrifting karena berdampak negatif bagi industri tekstil dalam negeri. ANTARA FOTO/Yudi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas impor (thrifting). Masyarakat diimbau untuk membeli produk tekstil dari produsen dan merek dalam negeri.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan jual beli pakaian impor bekas atau thrifting memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta memengaruhi keberlangsungan industri dalam negeri.

"Industri yang terkena dampak dari transaksi ilegal ini termasuk pabrik, toko retail, dan juga para pekerja terkait di keseluruhan rantai pasok di industri pakaian," ujar Arsjad, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

Arsjad mencontohkan impor pakaian bekas dan thrifting telah memberikan dampak negatif di Kenya dan Chili. Di Kenya, impor pakaian bekas secara ilegal telah menekan jumlah tenaga kerja industri tekstil.

Dahulu, 30% dari pekerja formal di Kenya adalah pekerja pada industri tekstil. Akibat impor pakaian bekas, industri tekstil yang awalnya mampu mempekerjakan 200.000 pekerja sekarang hanya mampu menyerap 20.000 pekerja saja.

Di Chile, 59.000 ton sampah tekstil masuk dari berbagai negara dan menggunung menjadi sampah tidak terolah karena mayoritas produk tekstil tersebut tidak dapat diserap oleh pasar.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Arsjad mengatakan Indonesia sesungguhnya telah melarang impor pakaian bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2015. Namun, data BPS menunjukkan nilai impor pakain bekas bertumbuh 607,6% pada Januari hingga September 2022.

Menurut Arsjad, tren ini perlu diwaspadai oleh pemerintah dan pelaku industri pakaian dalam negeri.

"Thrifting pakaian bekas impor adalah bentuk ekonomi sirkular yang tidak tepat dan merugikan bagi negara, termasuk Indonesia. Indonesia harus melindungi produsen dan brand industri pakaian dalam negeri apabila kita ingin melihat industri pakaian dalam negeri kita maju dan bersaing di pasar global," ujar Arsjad.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Arsjad mengatakan Indonesia sesungguhnya memiliki merek pakaian lokal yang berkualitas. Oleh karena itu, pemangku kepentingan perlu berfokus mengampanyekan produk dalam negeri.

"Dengan cara ini, kita dapat membangun industri pakaian Indonesia yang kuat dan berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Arsjad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu