KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Rugikan Industri Dalam Negeri, Kadin Minta Masyarakat Tidak Thrifting

Muhamad Wildan | Senin, 20 Maret 2023 | 14:07 WIB
Rugikan Industri Dalam Negeri, Kadin Minta Masyarakat Tidak Thrifting

Calon pembeli memilih pakaian bekas impor di Pasar Sambu, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/3/2023). Pemerintah melarang impor pakaian bekas atau thrifting karena berdampak negatif bagi industri tekstil dalam negeri. ANTARA FOTO/Yudi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas impor (thrifting). Masyarakat diimbau untuk membeli produk tekstil dari produsen dan merek dalam negeri.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan jual beli pakaian impor bekas atau thrifting memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta memengaruhi keberlangsungan industri dalam negeri.

"Industri yang terkena dampak dari transaksi ilegal ini termasuk pabrik, toko retail, dan juga para pekerja terkait di keseluruhan rantai pasok di industri pakaian," ujar Arsjad, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Arsjad mencontohkan impor pakaian bekas dan thrifting telah memberikan dampak negatif di Kenya dan Chili. Di Kenya, impor pakaian bekas secara ilegal telah menekan jumlah tenaga kerja industri tekstil.

Dahulu, 30% dari pekerja formal di Kenya adalah pekerja pada industri tekstil. Akibat impor pakaian bekas, industri tekstil yang awalnya mampu mempekerjakan 200.000 pekerja sekarang hanya mampu menyerap 20.000 pekerja saja.

Di Chile, 59.000 ton sampah tekstil masuk dari berbagai negara dan menggunung menjadi sampah tidak terolah karena mayoritas produk tekstil tersebut tidak dapat diserap oleh pasar.

Baca Juga:
Syarat Agar Barang Pindahan Mahasiswa LN Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

Arsjad mengatakan Indonesia sesungguhnya telah melarang impor pakaian bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2015. Namun, data BPS menunjukkan nilai impor pakain bekas bertumbuh 607,6% pada Januari hingga September 2022.

Menurut Arsjad, tren ini perlu diwaspadai oleh pemerintah dan pelaku industri pakaian dalam negeri.

"Thrifting pakaian bekas impor adalah bentuk ekonomi sirkular yang tidak tepat dan merugikan bagi negara, termasuk Indonesia. Indonesia harus melindungi produsen dan brand industri pakaian dalam negeri apabila kita ingin melihat industri pakaian dalam negeri kita maju dan bersaing di pasar global," ujar Arsjad.

Baca Juga:
Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Arsjad mengatakan Indonesia sesungguhnya memiliki merek pakaian lokal yang berkualitas. Oleh karena itu, pemangku kepentingan perlu berfokus mengampanyekan produk dalam negeri.

"Dengan cara ini, kita dapat membangun industri pakaian Indonesia yang kuat dan berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Arsjad. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 12:30 WIB PMK 28/2008

Syarat Agar Barang Pindahan Mahasiswa LN Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan