AMERIKA SERIKAT

Rokok Elektronik Siap Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 17:30 WIB
Rokok Elektronik Siap Kena Pajak

SAN DIEGO, DDTCNews – November mendatang Negara Bagian California, Amerika Serikat (AS) akan melakukan voting terkait kenaikan pajak rokok. Kenaikan ini dilatarbelakangi setelah lebih dari 10 tahun upaya komunitas anti-rokok memperjuangkan hal tersebut selalu gagal.

Pemerintah California mengatakan draf aturan kenaikan pajak rokok juga akan menambahkan rokok elektronik ke dalam objek pajak baru dan proposalnya telah diajukan ke dewan legislatif.

“Di California, saat ini pajak senilai US$0,87 dikenakan untuk setiap bungkus rokok, nilai tersebut lebih rendah jika dibandingkan rata-rata pajak rokok di negara bagian AS senilai US$1,65 per bungkusnya,” ungkapnya Sabtu (8/10).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Dalam draf tersebut juga dijelaskan kalau pemerintah ingin menambah US$2 untuk pajak rokok per bungkusnya. Sehingga, dalam setiap bungkus rokok akan dikenakan pajak sebesar US$2,87. Tarif yang sama juga akan diberlakukan untuk produk-produk rokok elektronik.

Jika pemungutan suara dimenangkan oleh mereka yang anti-rokok, maka penerimaan negara akan bertambah US$1,4 miliar (Rp18,1 triliun). Selain itu, California akan menjadi negara bagian ke-5 di AS yang menerapkan pajak atas rokok eletronik setelah Kansas, Lousiana, Minnesota, dan North Carolina.

Sebelumnya, California pernah menggagas usulan kenaikan pajak rokok pada tahun 2006 dan 2012. Namun, usulan tersebut selalu ditentang oleh asosiasi pengusaha rokok di California sehingga upaya untuk menaikkan pajak rokok harus diurungkan.

“Rencana voting ini dapat memberatkan industri rokok, terutama mereka yang produksi rokok elektronik (vaporizer). Padahal, hasil tinjauan medis sudah menyebutkan kalau vaporizer tidak memberikan dampak yang sama buruknya dengan yang konvensional,” kata salah satu pengusaha. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan