KEBIJAKAN CUKAI
Roadmap Industri Rokok Masih Digodok, Kemenkeu Fokus Soal Cukai
Dian Kurniati | Kamis, 09 Februari 2023 | 16:00 WIB
Roadmap Industri Rokok Masih Digodok, Kemenkeu Fokus Soal Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani tengah memegang pita cukai 2023. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih memproses penyusunan peta jalan (roadmap) terkait dengan pengelolaan industri hasil tembakau di Indonesia. Dalam penyusunan roadmap tersebut, Kementerian Keuangan ikut terlibat.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Kementerian Keuangan menjadi institusi yang bertugas untuk menyusun kebijakan cukai, baik dari sisi tarif maupun layer.

"Kebijakan cukai ditujukan untuk pengendalian konsumsi yang sejalan dengan penerimaan negara, serta mengantisipasi adanya produk baru," katanya, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
PPh Final Bunga Obligasi sebesar 10% Tak Berlaku untuk Kriteria WP Ini

Dalam beberapa tahun terakhir ini, produk hasil tembakau mengalami perkembangan cukup pesat. Salah satu produk barunya ialah rokok elektrik. Dalam hal ini, pemerintah mulai memungut cukai terhadap cairan rokok elektrik (vape) sejak 2018.

Dalam perkembangannya, pemerintah mulai mengatur pengenaan cukai terhadap rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara spesifik dan terpisah dari produk hasil tembakau konvensional. Aturan baru tersebut termuat dalam PMK 193/2021.

Berdasarkan PMK 193/2021, rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Sementara itu, HPTL terdiri atas tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Baca Juga:
Anggaran Bansos Pangan Sampai Rp8,2 Triliun, Ini Jadwal Penyalurannya

Di sisi lain, produksi rokok konvensional juga mengalami tren kenaikan. Contoh, sigaret kelembak kemenyan (KLM) yang dulu identik dengan tradisi merokok masyarakat perdesaan atau ritual adat keagamaan, kini mulai ikut diproduksi oleh pabrikan besar.

Melalui PMK 109/2022, pemerintah mengubah ketentuan cukai KLM dari semula hanya 1 layer menjadi 2 layer. KLM golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang.

KLM yang diproduksi oleh pabrik golongan I dikenakan tarif cukai senilai Rp461 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp860.

Baca Juga:
Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC

Untuk golongan II, tarif cukai pada KLM tidak berubah dengan yang berlaku sebelumnya, yaitu Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang.

"Penyusunan peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau terus dimatangkan dan berada dalam komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ujar Nirwala.

Komisi XI DPR sebelumnya meminta pemerintah mempercepat penyusunan roadmap pengelolaan industri hasil tembakau. Roadmap ini nantinya bakal dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan mengenai industri hasil tembakau, termasuk soal cukai.

Komisi XI juga meminta pemerintah menyerahkan roadmap pengelolaan industri hasil tembakau tersebut pada awal 2024 atau sebelum penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak