UNI EMIRAT ARAB

Ringankan Beban Pengusaha, Sanksi Pajak Bisa Didiskon Hingga 70%

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Juni 2021 | 10:30 WIB
Ringankan Beban Pengusaha, Sanksi Pajak Bisa Didiskon Hingga 70%

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab memberikan relaksasi pajak berupa potongan atau diskon sebesar 70% atas nilai sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak sebelum 28 Juni 2021.

Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) mengatakan diskon tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan dan mendukung dunia usaha melalui penetapan kembali atas sanksi administrasi yang belum dibayar.

Wajib pajak hanya harus membayar sanksi administrasi sebesar 30% dari yang sebelumnya dikenakan oleh FTA. Tentu, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas keringanan sanksi ini,” sebut FTA dalam keterangan resmi, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Pertama, sanksi administrasi yang direlaksasi adalah sanksi yang dikenakan berdasarkan Cabinet Decision 40/2017 dan dikenakan sebelum 28 Juni 2021.

Cabinet Decision 40/2017 telah berlaku sejak 24 September 2017. Meski demikian, terdapat beberapa jenis sanksi administrasi dalam beleid tersebut yang baru berlaku pada 1 Oktober 2017 dan 1 Januari 2018.

Kedua, wajib pajak harus melunasi seluruh utang pajaknya sebelum 31 Desember 2021. Ketiga, wajib pajak harus membayar sanksi administrasi sebesar 30% dari yang seharusnya dikenakan terhitung sejak 28 Juni hingga sebelum 31 Desember 2021.

"Kebijakan ini akan membebaskan wajib pajak dari beban sanksi administrasi sebesar 70% dari yang seharusnya terutang dan akan diterapkan secara otomatis bila wajib pajak memenuhi persyaratan yang ditentukan," tulis FTA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu