KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Minta AS Lebih Adil dalam Berikan Insentif Pajak Mobil Listrik

Muhamad Wildan | Rabu, 05 April 2023 | 13:30 WIB
RI Minta AS Lebih Adil dalam Berikan Insentif Pajak Mobil Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rajid meminta kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) agar lebih adil dalam memberikan insentif pajak pembelian kendaraan bermotor listrik.

Melalui undang-undang baru berjudul Inflation Reduction Act (IRA), AS bakal memberikan kredit pajak atas pembelian mobil listrik. Namun, insentif ini dikhawatirkan tidak berlaku atas mobil listrik dengan baterai yang mengandung komponen yang bersumber dari Indonesia.

"Baterai yang mengandung komponen sumber Indonesia dikhawatirkan tetap tidak memenuhi syarat untuk kredit pajak IRA secara penuh, karena Indonesia belum memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan AS dan dominasi perusahaan China dalam industri nikel," ujar Arsjad, dikutip Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Arsjad menekankan Indonesia sesungguhnya bisa memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan produksi mobil listrik dan baterai mobil listrik oleh perusahaan AS.

Pasalnya, nikel adalah komponen penting untuk produksi baterai mobil listrik. Adapun sepertiga dari total cadangan nikel di dunia berada di Indonesia.

Arsjad pun meminta kepada AS untuk menyetarakan status anggota negara Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) dengan negara-negara yang memiliki perjanjian dagang secara penuh dengan AS. "Kami sedang berdiskusi tentang IPEF dan semangat perjanjian itu adalah kerja sama. Jika Amerika mengecualikan Asean, rasanya sangat tidak adil," ujar Arsjad.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Untuk diketahui, wajib pajak di AS berhak memanfaatkan insentif kredit pajak senilai US$7.500 bila membeli mobil listrik yang diproduksi di AS, Kanada, atau Meksiko.

Dalam aturan teknis yang rencananya diterbitkan pada bulan ini, insentif kredit pajak hanya diberikan atas pembelian mobil listrik dengan baterai yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 50%.

Tidak hanya itu, pabrikan juga harus menunjukkan bahwa 40% dari critical minerals yang menjadi bahan baku baterai mobil listrik berasal dari AS atau dari negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Negeri Paman Sam tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara