FINLANDIA

Revisi Aturan P3B Negara Ini Soroti Pensiunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:39 WIB
Revisi Aturan P3B Negara Ini Soroti Pensiunan

HELSINKI, DDTCNews – Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Finlandia dan Spanyol baru akan berlaku efektif pada tahun 2019. P3B itu akan memperluas hak pemajakan Pemerintah Finlandia terhadap penghasilan wajib pajak pensiunan.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan Finlandia mengungkapkan aturan yang berlaku saat ini dalam hal pensiunan sektor publik, penghasilan wajib pajak pensiunan yang dibayarkan kepada warga Spanyol hanya bisa dipajaki di Finlandia.

“Perjanjian terbaru akan memberi kewenangan kepada Finlandia untuk memajaki seluruh pensiunan yang dibayarkan dari Finlandia kepada penduduk Spanyol. Hal ini juga berlaku pada wajib pajak pensiunan sektor swasta,” demikian dilansir tax-news.com, Rabu (23/5).

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Kementerian Keuangan Finlandia menilai wajib pajak pensiunan sektor swasta harus terus dipajaki selama 3 tahun sesuai dengan klausul P3B, sepanjang masa transisi.

Jika penghasilan wajib pajak pensiunan dikecualikan di negara tempat tinggal, maka aturan P3B yang lebih baru harus berlaku tanpa perlu menunggu periode transisi 3 tahun tersebut.

Adapun, aturan P3B terbaru itu juga memperkuat hak Finlandia untuk menarik pajak pendapatan sewa dan pendapatan modal yang diperoleh dari penduduk Spanyol terhadap apartemen yang terletak di Finlandia.

Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan Finlandia, aturan P3B yang direvisi tersebut akan mulai dirumuskan pada 30 Juli 2018, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2019. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara