FINLANDIA

Revisi Aturan P3B Negara Ini Soroti Pensiunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:39 WIB
Revisi Aturan P3B Negara Ini Soroti Pensiunan

HELSINKI, DDTCNews – Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Finlandia dan Spanyol baru akan berlaku efektif pada tahun 2019. P3B itu akan memperluas hak pemajakan Pemerintah Finlandia terhadap penghasilan wajib pajak pensiunan.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan Finlandia mengungkapkan aturan yang berlaku saat ini dalam hal pensiunan sektor publik, penghasilan wajib pajak pensiunan yang dibayarkan kepada warga Spanyol hanya bisa dipajaki di Finlandia.

“Perjanjian terbaru akan memberi kewenangan kepada Finlandia untuk memajaki seluruh pensiunan yang dibayarkan dari Finlandia kepada penduduk Spanyol. Hal ini juga berlaku pada wajib pajak pensiunan sektor swasta,” demikian dilansir tax-news.com, Rabu (23/5).

Baca Juga:
Gunakan 2 Metode Ini dalam Mengeliminasi Pajak Berganda secara Yuridis

Kementerian Keuangan Finlandia menilai wajib pajak pensiunan sektor swasta harus terus dipajaki selama 3 tahun sesuai dengan klausul P3B, sepanjang masa transisi.

Jika penghasilan wajib pajak pensiunan dikecualikan di negara tempat tinggal, maka aturan P3B yang lebih baru harus berlaku tanpa perlu menunggu periode transisi 3 tahun tersebut.

Adapun, aturan P3B terbaru itu juga memperkuat hak Finlandia untuk menarik pajak pendapatan sewa dan pendapatan modal yang diperoleh dari penduduk Spanyol terhadap apartemen yang terletak di Finlandia.

Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan Finlandia, aturan P3B yang direvisi tersebut akan mulai dirumuskan pada 30 Juli 2018, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2019. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu