HELSINKI, DDTCNews – Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Finlandia dan Spanyol baru akan berlaku efektif pada tahun 2019. P3B itu akan memperluas hak pemajakan Pemerintah Finlandia terhadap penghasilan wajib pajak pensiunan.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan Finlandia mengungkapkan aturan yang berlaku saat ini dalam hal pensiunan sektor publik, penghasilan wajib pajak pensiunan yang dibayarkan kepada warga Spanyol hanya bisa dipajaki di Finlandia.
“Perjanjian terbaru akan memberi kewenangan kepada Finlandia untuk memajaki seluruh pensiunan yang dibayarkan dari Finlandia kepada penduduk Spanyol. Hal ini juga berlaku pada wajib pajak pensiunan sektor swasta,” demikian dilansir tax-news.com, Rabu (23/5).
Kementerian Keuangan Finlandia menilai wajib pajak pensiunan sektor swasta harus terus dipajaki selama 3 tahun sesuai dengan klausul P3B, sepanjang masa transisi.
Jika penghasilan wajib pajak pensiunan dikecualikan di negara tempat tinggal, maka aturan P3B yang lebih baru harus berlaku tanpa perlu menunggu periode transisi 3 tahun tersebut.
Adapun, aturan P3B terbaru itu juga memperkuat hak Finlandia untuk menarik pajak pendapatan sewa dan pendapatan modal yang diperoleh dari penduduk Spanyol terhadap apartemen yang terletak di Finlandia.
Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan Finlandia, aturan P3B yang direvisi tersebut akan mulai dirumuskan pada 30 Juli 2018, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2019. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.