KONSULTASI PAJAK

Istri Punya NPWP Sendiri, Wajib Lapor SPT Tahunan?

DDTC Consulting
Rabu, 08 Maret 2017 | 14.40 WIB
ddtc-loaderIstri Punya NPWP Sendiri, Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pertanyaan:

Saya adalah karyawan tanpa anak di salah satu perusahaan penerbangan di Jakarta. Sepanjang 2016, saya memperoleh penghasilan sebesar Rp150 juta. Saya mempunyai seorang istri yang juga bekerja sebagai karyawan swasta dengan penghasilan Rp36 juta pada tahun yang sama. Istri saya telah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah istri saya wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan? Jika iya, jenis SPT Tahunan apakah yang harus dilaporkan dan bagaimana perhitungan atas pajak yang terutangnya?

Ibnu, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Ibnu. Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP 74/2011) mengatur bahwa wanita kawin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri apabila telah memiliki NPWP, di mana salah satu kewajiban perpajakan dimaksud adalah mennyampaikan SPT Tahunan.

Untuk mengetahui jenis SPT Tahunan yang dilaporkan dan bagaimana perhitungan atas pajaknya, Bapak dapat mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 (PER 36/2015).

Lampiran IV PER 36/2015 menyebutkan besarnya pajak penghasilan (PPh) yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dengan status perpajakan MT (Memilih Terpisah/ dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri) adalah PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Berdasarkan informasi yang Bapak berikan, diketahui jumlah penghasilan neto Bapak dan istri adalah Rp186 juta. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PER 36/2015, SPT yang harus dilaporkan Bapak dan istri adalah 1770S, mengingat besaran penghasilannya melebihi Rp60 juta dalam setahun.

Adapun perhitungan masing-masing pajak yang terutang mengacu pada Lampiran IV PER 36/2015, yang dilakukan dengan cara membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri sebagai berikut:

Lembar Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak yang Kawin dengan Status Perpajakan Memilih Terpisah (MT)

No.UraianPenghasilan Neto SuamiPenghasilan Neto Istri
(1)(2)(3)(4)
APENGHASILAN NETO  
 1PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS--
2PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN150.000.00036.000.000
3PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA--
4PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI--
5ZAKAT / SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB--
6JUMLAH ( 1 + 2 + 3 + 4 - 5 )150.000.00036.000.000
7KOMPENSASI KERUGIAN--
8JUMLAH PENGHASILAN NETO ( 6 - 7)150.000.00036.000.000
No.UraianNilai
(1)(2)(3)
BJUMLAH PENGHASILAN NETO SUAMI DAN ISTRI [ A.8.(3) + A.8.(4) ]186.000.000
CPENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK [ K / I / 0 ]112.500.000
DPENGHASILAN KENA PAJAK [ B – C ]73.500.000
EPAJAK PENGHASILAN TERUTANG (GABUNGAN) 
 15%   x  50.000.0002.500.000 
 215% x  23.500.0003.525.000 
 JUMLAH PAJAK PENGHASILAN TERUTANG (GABUNGAN)6.025.000
FPPH TERUTANG YANG DITANGGUNG SUAMI [ ( A.8.(3) / B ) X E ]4.858.871
GPPH TERUTANG YANG DITANGGUNG ISTRI    [ ( A.8.(4) / B ) X E ]1.166.129

Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu kesulitan Bapak Ibnu.* (Disclaimer)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.