Pertanyaan:
Saya adalah karyawan tanpa anak di salah satu perusahaan penerbangan di Jakarta. Sepanjang 2016, saya memperoleh penghasilan sebesar Rp150 juta. Saya mempunyai seorang istri yang juga bekerja sebagai karyawan swasta dengan penghasilan Rp36 juta pada tahun yang sama. Istri saya telah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah istri saya wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan? Jika iya, jenis SPT Tahunan apakah yang harus dilaporkan dan bagaimana perhitungan atas pajak yang terutangnya?
Ibnu, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Ibnu. Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP 74/2011) mengatur bahwa wanita kawin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri apabila telah memiliki NPWP, di mana salah satu kewajiban perpajakan dimaksud adalah mennyampaikan SPT Tahunan.
Untuk mengetahui jenis SPT Tahunan yang dilaporkan dan bagaimana perhitungan atas pajaknya, Bapak dapat mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 (PER 36/2015).
Lampiran IV PER 36/2015 menyebutkan besarnya pajak penghasilan (PPh) yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dengan status perpajakan MT (Memilih Terpisah/ dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri) adalah PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Berdasarkan informasi yang Bapak berikan, diketahui jumlah penghasilan neto Bapak dan istri adalah Rp186 juta. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PER 36/2015, SPT yang harus dilaporkan Bapak dan istri adalah 1770S, mengingat besaran penghasilannya melebihi Rp60 juta dalam setahun.
Adapun perhitungan masing-masing pajak yang terutang mengacu pada Lampiran IV PER 36/2015, yang dilakukan dengan cara membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri sebagai berikut:
Lembar Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak yang Kawin dengan Status Perpajakan Memilih Terpisah (MT)
No. | Uraian | Penghasilan Neto Suami | Penghasilan Neto Istri | |
(1) | (2) | (3) | (4) | |
A | PENGHASILAN NETO | |||
1 | PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS | - | - | |
2 | PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN | 150.000.000 | 36.000.000 | |
3 | PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA | - | - | |
4 | PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI | - | - | |
5 | ZAKAT / SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB | - | - | |
6 | JUMLAH ( 1 + 2 + 3 + 4 - 5 ) | 150.000.000 | 36.000.000 | |
7 | KOMPENSASI KERUGIAN | - | - | |
8 | JUMLAH PENGHASILAN NETO ( 6 - 7) | 150.000.000 | 36.000.000 |
No. | Uraian | Nilai | ||
(1) | (2) | (3) | ||
B | JUMLAH PENGHASILAN NETO SUAMI DAN ISTRI [ A.8.(3) + A.8.(4) ] | 186.000.000 | ||
C | PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK [ K / I / 0 ] | 112.500.000 | ||
D | PENGHASILAN KENA PAJAK [ B – C ] | 73.500.000 | ||
E | PAJAK PENGHASILAN TERUTANG (GABUNGAN) | |||
1 | 5% x 50.000.000 | 2.500.000 | ||
2 | 15% x 23.500.000 | 3.525.000 | ||
JUMLAH PAJAK PENGHASILAN TERUTANG (GABUNGAN) | 6.025.000 | |||
F | PPH TERUTANG YANG DITANGGUNG SUAMI [ ( A.8.(3) / B ) X E ] | 4.858.871 | ||
G | PPH TERUTANG YANG DITANGGUNG ISTRI [ ( A.8.(4) / B ) X E ] | 1.166.129 |
Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu kesulitan Bapak Ibnu.* (Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.