KONSULTASI PAJAK

Hitung PPh 21 Atas Gaji Apoteker, Bisa Pakai TER?

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 30 Agustus 2024 | 19.30 WIB
ddtc-loaderHitung PPh 21 Atas Gaji Apoteker, Bisa Pakai TER?

Rinaldi Adam Firdaus,

DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Reno. Saya merupakan apoteker yang bekerja di rumah sakit (RS) swasta sebagai pegawai tetap. Belakangan ini, saya mendengar adanya perubahan mekanisme perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pertanyaan saya, bagaimana mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang saya peroleh dari RS sesuai perubahaan tersebut?

Terima kasih.

Reno, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Reno. Sejak awal 2024, mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 untuk selain masa pajak terakhir memang telah berubah. Kini, mekanisme perhitungannya menggunakan tarif efektif rata-rata atau umumnya disebut TER. Simak ‘Peraturan Baru Tarif Efektif PPh Pasal 21, Ini Keterangan Resmi DJP’.

Aturan terkait dengan mekanisme TER tersebut pada dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023).

Secara teknis, dalam beleid tersebut diatur mengenai penggunaan TER untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak pertama sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak terakhir pada tahun pajak berjalan. Contohnya, penggunaan TER yang dimaksud dilakukan pada masa pajak Januari sampai dengan November. Sebagai informasi, rincian tarif TER dapat merujuk pada lampiran PP 58/2023.

Setelah itu, untuk menghitung besaran PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir (semisal pada masa pajak Desember) pihak pemotong akan tetap merujuk pada ketentuan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Simak juga ‘Ingat! Hitung PPh 21 Pegawai Tetap untuk Desember Tak Pakai TER’.

Kemudian, aturan terkait dengan teknis pemotongan PPh Pasal 21 kembali diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).

Sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu melihat kembali definisi dari pegawai tetap yang tercantum dalam Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023 sebagai berikut.

“Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.”

Adapun jenis penghasilan pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 168/2023. Berikut ini bunyinya.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur.”

Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP) untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap terbagi menjadi dua yaitu penghasilan bruto dalam 1 masa pajak yang menggunakan skema TER dan penghasilan kena pajak yang menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a PMK 168/2023.

Untuk memudahkan, berikut ini merupakan ilustrasi kasus perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang menggunakan TER untuk masa pajak Januari sampai dengan November dan perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember. Simak ‘Panduan Pajak Profesi Apoteker’.

Diketahui: Status PTKP Tuan X adalah K/0 dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10.000.000, sesuai dengan lampiran PP 58/2023 besaran TER untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan X untuk Masa Pajak Januari 202X sampai dengan November 202X menggunakan TER bulanan kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2%.

Sebagai informasi tambahan, RS Swasta Z tempat Tuan X bekerja juga membayarkan iuran pensiun sebesar Rp100.000 setiap bulannya untuk Tuan X.

Jawaban: Besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh RS Swasta X atas penghasilan Tuan X untuk Masa Pajak Januari 202X sampai dengan November 202X yaitu sebesar Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000.

Sementara itu, besaran PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 202X dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik (email[email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.