KPP MADYA BANDUNG

Ingat! Hitung PPh 21 Pegawai Tetap untuk Desember Tak Pakai TER

Redaksi DDTCNews
Selasa, 5 Maret 2024 | 16.00 WIB
Ingat! Hitung PPh 21 Pegawai Tetap untuk Desember Tak Pakai TER

Ilustrasi.

HBANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan terkait dengan penggunaan tarif efektif rata-rata dalam penghitungan PPh Pasal 21/26 pada 24 Januari 2024.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto mengatakan Kementerian Keuangan telah merilis peraturan baru, yaitu PMK 168/2023, yang mengatur penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER).

“Untuk pemotongan PPh Pasal 21 ada aturan baru. Mulai Januari 2024, cara pemotongan lebih mudah karena saat ini menggunakan TER. Dalam TER ini dibagi menjadi tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/3/2024).

Susanto menyebut terdapat penghitungan yang berbeda untuk pengenaan PPh Pasal 21 bulanan atas pegawai tetap dan penerima pensiunan berkala. Menurutnya, hanya bulan Desember saja yang perhitungannya tidak menggunakan TER.

“Karena tarif yang Desember tersebut kita buat A1 dulu. Setahun berapa. Kemudian, dikurangi dengan pajak yang telah dihitung dari Januari sampai November. Nah, selisih itu yang akan disetor untuk Desember,” tuturnya.

Kepada wajib pajak yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan penerapan TER, Susanto mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk meminta konsultasi via Whatsapp KPP di 0812-2022-6459 atau datang langsung ke loket helpdesk KPP.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi pegawai tetap dan Pensiunan pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan, yaitu penghasilan bruto dalam 1 masa pajak.

Sementara itu, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong pada masa pajak terakhir yaitu sebesar selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Jika kewajiban pajak subjektif pegawai tetap dan/atau pensiunan baru dimulai setelah Januari atau berakhir sebelum Desember maka penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.