Rinaldi Adam Firdaus,
PERKENALKAN, saya Aryo. Saya merupakan staf pajak perusahaan yang berdomisili di Jakarta. Sebagai informasi, perusahaan kami melakukan transaksi dengan vendor lokal yang berstatus sebagai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini kami ketahui karena para vendor lokal tersebut melampirkan surat keterangan (suket) sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Pertanyaan saya, apakah kami perlu melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi dengan vendor lokal tersebut? Jika iya, bagaimana ketentuannya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Aryo, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Aryo. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu merujuk Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).
Berdasarkan pada Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) PP 55/2022, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP UMKM) dikenakan PPh yang bersifat final. Adapun besaran tarif PPh yang bersifat final ini sebesar 0,5%.
Kemudian, apabila WP UMKM tersebut melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak maka pihak pemotong atau pemungut pajak wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh bersifat final untuk setiap transaksi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (3) PP 55/2022, yang berbunyi:
“Pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan terutang ... wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut pajak penghasilan untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan pemerintah ini.”
Oleh karena itu, pihak pemotong atau pemungut pajak yang menjadi pembeli atau pengguna jasa wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh bersifat final dengan tarif sebesar 0,5% terhadap WP UMKM yang memiliki suket. Simak pula ‘Transaksi dengan Pemotong Pajak, WP PPh Final UMKM Perlu Ajukan Suket’.
Perlu dicatat, suket yang dimaksud merujuk pada Lampiran F PMK 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PMK 164/2023).
Selain menyerahkan salinan suket, terdapat beberapa hal lainnya yang perlu diperhatikan oleh perusahaan Bapak selaku pihak pemotong atau pemungut sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 164/2023, yakni:
Ada beberapa ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (6) dan ayat (5) PMK 164/2023 yang juga perlu Bapak perhatikan. Pertama, penyetoran PPh yang telah dipotong atau dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama pemotong atau pemungut PPh paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Kedua, pemotong atau pemungut PPh wajib menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi atas pemotongan atau pemungutan PPh ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pemotong atau pemungut PPh terdaftar paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. Simak ‘Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?’.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].